Terkini Daerah
Sekretaris Bunuh Bosnya karena Dihamili Tanpa Tanggung Jawab, Korban Sempat Disantet tapi Tak Mempan
Seorang sekretaris berinisial SS (37) nekat membunuh bosnya, Hsu Ming Hu (52), seorang pengusaha asal Taiwan.
Editor: Lailatun Niqmah
Sedangkan tersangka AF membawa mobil fortuner putih milik korban.
Lalu para tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Kemudian tersangka AF bersama dengan tersangka R mengunakan Mobil Fortuner Warna Putih milik korban kembali lagi ke rumah korban untuk mengecek bercak darah yang tersisa dan membersihkan sisa-sisa bercak darah tersebut yang menempel di sebagian dinding dan lantai runag korban," katanya.
Setelah itu para tersangka melarikan diri.
Karena perbuatannya kata Nana, para Tersangka dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudoan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Wartakotalive/Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kesal Dihamili tanpa Tanggungjawab, Sekretaris ini Bunuh Bosnya WN Taiwan di Cikarang