Breaking News:

Terkini Daerah

Sekretaris Bunuh Bosnya karena Dihamili Tanpa Tanggung Jawab, Korban Sempat Disantet tapi Tak Mempan

Seorang sekretaris berinisial SS (37) nekat membunuh bosnya, Hsu Ming Hu (52), seorang pengusaha asal Taiwan.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Budi Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberi keterangan pers terkait pembunuhan WNA Taiwan di Bekasi, Rabu (12/8/2020). 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh fakta-fakta bahwa pada sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS. Yakni dengan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim," kata Nana.

Cek Lewat BPJAMSOSTEK, Begini Cara Memastikan Karyawan Swasta Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Setelah itu katanya diketahui bahwa tersangka SS hamil.

"Dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk
menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp10 Juta hingga Rp 20 Juta," kata Nana.

"Dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan korban," kata Nana.

Setelah kejadian tersebut kata Nana pada Februari 2019 tersangka SS bercerita kepada temannya yakni tersangka FI.

"Akhirnya tersangka SS berencana untuk mencelakakan dan melakukan pembunuhan kepada korban," kata dia.

Sekitar bulan April 2019, menurut Nana tersangka SS meminta bantuan kepada tersangka FI untuk mencari
dukun santet guna mencelakakan korban dengan cara disantet.

"SS sudah mengeluarkan biaya untuk perencanaan dengan menyewa dukun bayaran Rp 15 Juta. Namun usaha tersangka SS dengan menyewa dukun bayaran tersebut tidak pernah berhasil," katanya.

Kemudian tersangka SS meminta kepada tersangka FI untuk menyewa orang yang mau membuat korban cacat dan juga bersedia melakukan pembunuhan kepada korban.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp.150 Juta," kata Nana.

Dari sana tersangka SS menyutujuinya dengan membayar DP Rp 30 Juta.

"Uang diberikan kepada tersangka FI sebesar Rp. 25 Juta dan dan Rp 5 Juta dengan transfer ke rekeminh FI," katanya.

Kemudian FI menghubungi tersangka S alias A alias Jabrik (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi seseorang dan disetujui.

"Setelah beberapa hari kemudian tersangka S alias A alias J (DPO) berangkat dari banjar untuk
menuju ke cikarang untuk menemui tersangka AF dengan maksud membahas eksekusi seseorang yang ditawarkan oleh tersangka SS," katanya.

Kemudian tersangka S alias A alias J yang kini DPO meminta operasional mobil dan meminta target yang akan dieksekusi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Pembunuhan BerencanaKasus PembunuhanBekasiTaiwan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved