Breaking News:

Terkini Nasional

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Guru Honorer Termasuk dalam 15,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Rp600 Ribu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait kebijakan berupa bantuan subsidi sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Najwa Shihab
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Mata Najwa, Rabu (12/8/2020). Dirinya memastikan guru honorer termasuk dalam 15,7 juta pekerja yang dapat subsidi gaji Rp 600 Ribu. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait kebijakan pemulihan ekonomi dari pemerintah berupa bantuan subsidi sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja.

Dilansir TribunWow.com, para pekerja yang mendapatkan subsidi tersebut syarat utamanya adalah harus mempunyai besaran gaji tidak lebih dari Rp 5 juta per bulannya.

Dalam acara Mata Najwa, Rabu (12/8/2020), Ida Fauziyah mengatakan bahwa terdapat sekitar 15,7 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi Rp 600 ribu setiap bulannya selama empat bulan.

Pekerja melintas di Terowongan Kendal Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja melintas di Terowongan Kendal Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Cek Lewat BPJAMSOSTEK, Begini Cara Memastikan Karyawan Swasta Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Alasan Mengapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Menurutnya, jumlah 15,7 juta penerima itu sudah ditingkatkan dari target awal yang hanya menyasar 13,87 juta saja.

Alasan bertambahnya penerima karena sasaran yang mendapatkan pun juga bertambah.

Dikatakannya dengan awalnya yang hanya dikhususnya untuk pekerja swasta non PNS dan non TNI-Polri, kini diperluas kepada para pegawai pemerintah non PNS.

Ida Fauziyah mengatakan dasar pertimbangannya adalah karena mereka juga menerima penghasilan berdasarkan upah minimum provinsi dan tidak mendapatkan gaji ke-13.

"Pertama kali di desain itu untuk pekerja swasta non PNS, non TNI-Polri, jumlah pada saat itu 13,87 juta," ujar Ida Fauziyah.

"Kemudian kita perluas tidak hanya mereka pekerja swasta saja, tetapi juga kita akomodasi teman-teman pegawai pemerintah non PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka upahnya upah minimun provinsi," jelasnya.

"Jadi kita memperluas penerima, maka sekarang totalnya menjadi 15,7 juta."

Berkaca pada Kartu Pra Kerja, Ketua KASBI Sebut Subsidi Rp 600 Ribu untuk Pekerja Jadi Polemik Baru

Mendengar hal itu, pembawa acara Najwa Shihab lantas mempertanyakan nasib dari para guru honorer apakah termasuk di dalam 15,7 juta tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, wanita kelahiran Mojokerto, Jawa Timur, mengatakan bahwa guru honorer berhak untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 600 juta.

Dirinya hanya menegaskan bahwa mereka yang akan mendapatkan subsidi tersebut selain bergaji di bawah Rp 5 juta juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Guru honorer akan termasuk di situ Buk?," tanya Najwa Shihab.

"Termasuk di dalamnya adalah teman-teman guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida Fauziyah.

Simak videonya mulai menit ke-5.23:

Cara Memastikan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Cek Status BPJAMSOSTEK

Pemerintah rencananya akan memberikan bantuan sosial bagi karyawan swasta selama empat bulan sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan yang akan diberikan mulai September 2020 diperuntukkan khusus bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dengan kata lain bahwa karyawan swasta yang akan menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah rencananya akan memberikan bantuan bagi karyawan swasta selama empat bulan sebesar Rp 600 ribu. (Dok. BPJS)

 Pelaku UMKM Bisa Cairkan Bantuan Tunai Senilai Rp 2,4 Juta dalam Waktu 1-2 Minggu ke Depan

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (12/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerima bantuan adalah orang yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Budi Gunadi mengatakan bahwa kelompok tersebut sebenarnya juga banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).

Menurutnya penyaluran bantuan ini kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah dilakukan.

Pasalnya, pemerintah sudah menyimpan data setiap karyawan.

Sementara itu Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan bahwa bantuan akan disalurkan melalui rekening.

Maka karyawan akan mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah melalui rekening masing-masing.

Bantuan Rp 600 ribu selama empat kali itu akan dicairkan dalam dua tahap.

Karyawan masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta.

Dalam sekali pencairan, para karyawan swasta akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.

Lantaran pengiriman bantuan melalui rekening maka pihak perusahaan maupun karyawan swasta diharap menyampaikan data nomor rekening yang dimaksud.

 Syarat bagi Karyawan Swasta agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagarkerjaan atau BPJAMSOSTEK:

Dikutip dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK:

Via SMS

Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.

Ketik
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757

Setelah itu peserta dapat mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.

Via Aplikasi BPJSTK Mobile

Pertama, unduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Aplikasi ini tersedia di Android, iOs, dan Blackberry

Setelah itu peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi berguna agar peserta mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan bisa login maka peserta bisa langsung mengecek status kepersertaannya secara langsung.

Via Laman BPJAMSOSTEK

Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui status kepersertaan serta saldo JHT BPJAMSOSTEK. 

(TribunWow.com/Elfan Nugroho/Mariah Gipty)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul BLT Rp 600.000 Hanya untuk Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya dan Tribunnews.com dengan judul  Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Berikut Persyaratannya

Tags:
Guru HonorerMenteri Ketenagakerjaan (Menaker)Pekerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved