Breaking News:

Terkini Nasional

Alasan Mengapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal beri subsidi karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Editor: Atri Wahyu Mukti
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020.

Syarat ketentuan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga Selasa (11/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah mengumpulkan 3,5 juta nomor rekening pekerja calon penerima subsidi gaji.

Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Simak Syaratnya, Bisa untuk Modal Usaha

Para pekerja itu berasal dari sekitar 600.000 perusahaan yang terdaftar. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, calon penerima bantuan adalah peserta yang tercatat aktif membayar iuran sampai Juni 2020, bukan penerima manfaat Kartu Prakerja, dan bukan aparatur sipil negara atau pekerja BUMN.

"Pertanyaannya, kenapa hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini bentuk apresiasi kepada perusahaan yang selama ini memercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida, dikutip dari harian Kompas, Rabu (12/8/2020).

Pemerintah berencana menyalurkan subsidi dengan menambah gaji kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Subsidi Rp 600.000 per bulan akan diberikan dalam empat bulan guna melengkapi bantuan-bantuan sosial lain.

"Pekerja yang sudah terdaftar, sudah punya ID (identitas) peserta BPJS, otomatis punya hak (menerima subsidi),” ujar dia.

Pekerja non-peserta dibantu dengan Kartu Prakerja

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan membantu pekerja yang tak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam program Kartu Prakerja.

Manfaat program Kartu Prakerja sama dengan program subsidi gaji, yakni Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Setiap pekerja akan mendapat subsidi gaji total Rp 2,4 juta. Meski demikian, Kartu Prakerja juga menghadapi kendala penyaluran.
Berdasarkan data Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, sejak program dibuka April 2020, baru 1 persen pelaku usaha mikro dan kecil (informal) yang menjadi peserta.

Tepatnya 7.396 orang dari total 680.918 peserta.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menghadapi dilema antara kecepatan dan ketepatan penyerapan stimulus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJSPNSBUMN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved