Terkini Daerah
Jerinx Negatif Rapid Test sebelum Ditahan, Nora Alexandra Salut: Walau Batuk Demam tapi Non Reaktif
Model Nora Alexandra mengungkapkan hasil rapid test Virus Corona (Covid-19) suaminya, Jerinx.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Model Nora Alexandra mengungkapkan hasil rapid test Virus Corona (Covid-19) suaminya, Jerinx.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui unggahan Instagram Story di akun @ncdpapl, Kamis (12/8/2020).
Sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali, Jerinx diharuskan menjalani rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

• IDI Tersinggung Postingan Jerinx, Kuasa Hukum Terlapor: Apakah Pantas sebagai Organisasi Kedokteran?
Hasil tes tersebut lalu diungkapkan sang istri.
Ia mengungkit Jerinx tidak pernah menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan untuk mencegah Covid-19.
"Salut sama kamu suamiku, kamu sering bertemu dengan orang baru, salaman dan tanpa jarak bahkan enggak pernah pakai masker di Twice dll," tulis Nora Alexandra.
Ia mengumumkan hasil tes sang suami adalah non reaktif.
"Ketika dicek Covid-19 kemarin hasilnya Non Reaktif," ungkapnya.
"Imunmu bagus walau flu, batuk demam, tapi non reaktif," lanjut model 25 tahun ini.
Nora juga mengungkapkan dukungan terhadap proses hukum suaminya melalui unggahan lain.
"Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll," tulisnya.
"Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini, mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya."
• Jerinx: Saya Sekarang Disel Tak Apa, Penting Tidak Ada Lagi Ibu Kehilangan Anak karena Rapid Test
Hal serupa disampaikan kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana melalui akun Instagram @gendovara pada Rabu (12/8/2020).
Ia mengunggah foto dirinya bersama drummer Superman Is Dead (SID) tersebut dan Nora.
Jerinx terlihat mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Bali Tolak Rapid'.
Diketahui Jerinx kerap menyuarakan kritik atas prosedur rapid test yang dianggap memberatkan kegiatan masyarakat.
"Sebelum dimasukan ke ruang tahanan Polda Bali, @jrxsid diwajibkan tes rapid Di RS Bhangkara dan hasilnya non reaktif. Sehat terus bro," tulis Gendo Suardana.
Diketahui drummer I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
IDI melaporkan unggahan Jerinx yang menyebut organisasi tersebut sebagai 'kacung WHO'.
Nora Alexandra Peluk Jerinx saat Pemeriksaan
Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali mulai Rabu (12/8/2020).
Dilansir TribunWow.com, musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina ini diduga terlibat kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seperti yang tampak dalam tayangan di TvOne, sang istri, Nora Alexandra, mendatangi Ruangan Interview untuk menunjukkan dukungan.
• Bukan karena Kritis, Jerinx juga Ditahan akibat Konspirasi: Dokter Meninggal Hanya Tahun Ini
Saat melihat Jerinx, Nora langsung memeluk dan mengusap-usap punggung suaminya.
Nora tampak berbincang dengan para petugas yang memeriksa Jerinx di ruangan tersebut.
Setelah selesai, Jerinx hadir dan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.
Tampak kedua tangannya terikat dengan tali tis.

Saat berjalan keluar, Nora menggandeng erat lengan suami yang dinikahinya sejak 2019 tersebut.
Drummer SID ini terlihat mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Bali Tolak Rapid'.
Hal tersebut senada dengan protesnya kepada IDI terkait prosedur rapid test yang menjadi syarat sejumlah kegiatan masyarakat.
"Pesan saya kepada semua media adalah semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin, yang melahirkan, sampai kehilangan bayinya atau kehilangan calon anaknya hanya gara-gara prosedur rapid test," kata Jerinx.
Sementara Jerinx memberikan keterangan, Nora tampak berdiri di sisinya.
Model tersebut mengenakan masker dan kacamata hitam.
Ia berulang kali mengusap bahu suaminya untuk memberikan dukungan.
• Kenakan Kaus Bali Tolak Rapid, Jerinx Ungkap Pesan: Itu yang Membuat Saya Protes ke IDI Kemarin
"Hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin," ungkap musisi kelahiran Kuta, Bali ini.
"Sekarang saya di sel tidak apa-apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya," tegas dia.
Penahanan Jerinx tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.
"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," jelas Syamsi, dikutip dari Kompas.com.
Syamsi menyebutkan Jerinx segera ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda (Bali)," katanya.
Jerinx terancam dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.(TribunWow.com/Brigitta Winasis)