Terkini Daerah
Jerinx Dijerat 4 Pasal, Pengacara Ungkap Dugaan Kejanggalan: Pakai Pasal Kebencian Berdasarkan SARA
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, menyinggung ada kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, menyinggung dugaan kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (12/8/2020).
Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesa (IDI).

• Bukan karena Kritis, Jerinx juga Ditahan akibat Konspirasi: Dokter Meninggal Hanya Tahun Ini
Laporan itu disampaikan atas unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.
"Agak menarik kasus ini karena yang dikenakan itu ada empat pasal," komentar Wayan Gendo menanggapi kasus tersebut.
Ia menyinggung pasal pertama yang digunakan untuk memberatkan kliennya berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Pertama Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE," singgung Gendo.
"Itu adalah kurang lebih Jerinx diduga menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada golongan berdasarkan sentimen SARA," lanjutnya.
Gendo menilai, pasal ini satu-satunya pasal agar Jerinx bisa ditahan pihak berwajib.
"Ini yang agak menarik karena ini ancaman hukumannya enam tahun. Kan ini yang bisa dipakai untuk menahan Jerinx dibui," paparnya.
Selain itu, dua pasal lainnya tidak dapat digunakan untuk menahan musisi 43 tahun itu.

• Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Jerinx SID: Kritik Saya Ini untuk Ibu-ibu yang Jadi Korban
"Karena pasal yang lain, Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE (tentang) pencemaran nama baik melalui media elektronik, itu sebetulnya tidak bisa menahan karena ancaman hukumannya 2-4 tahun," jelas Gendo.
"Demikian juga Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP," lanjutnya.
Gendo menilai penggunaan pasal itu dirasa janggal karena sasaran unggahan Jerinx bukan kepada golongan SARA.
"Ketika dipasang Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE yang ancamannya enam tahun, lalu memberikan kewenangan kepada polisi untuk melakukan penahanan, ini yang membuat kami agak janggal," katanya.