Breaking News:

Terkini Daerah

Jerinx Dijerat 4 Pasal, Pengacara Ungkap Dugaan Kejanggalan: Pakai Pasal Kebencian Berdasarkan SARA

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, menyinggung ada kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, menyinggung dugaan kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (12/8/2020).

Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesa (IDI).

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan IDI terhadap kliennya, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (12/8/2020).
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan IDI terhadap kliennya, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (12/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

 

Bukan karena Kritis, Jerinx juga Ditahan akibat Konspirasi: Dokter Meninggal Hanya Tahun Ini

Laporan itu disampaikan atas unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

"Agak menarik kasus ini karena yang dikenakan itu ada empat pasal," komentar Wayan Gendo menanggapi kasus tersebut.

Ia menyinggung pasal pertama yang digunakan untuk memberatkan kliennya berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Pertama Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE," singgung Gendo.

"Itu adalah kurang lebih Jerinx diduga menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada golongan berdasarkan sentimen SARA," lanjutnya.

Gendo menilai, pasal ini satu-satunya pasal agar Jerinx bisa ditahan pihak berwajib.

"Ini yang agak menarik karena ini ancaman hukumannya enam tahun. Kan ini yang bisa dipakai untuk menahan Jerinx dibui," paparnya.

Selain itu, dua pasal lainnya tidak dapat digunakan untuk menahan musisi 43 tahun itu.

Unggahan Jerinx SID yang memberatkan dalam penahanannya, diunggah 15 Juni 2020. Jerinx menilai pemberitaan dokter yang meninggal karena Covid-19 hanya konspirasi.
Unggahan Jerinx SID yang memberatkan dalam penahanannya, diunggah 15 Juni 2020. Jerinx menilai pemberitaan dokter yang meninggal karena Covid-19 hanya konspirasi. (Capture Instagram @jrxsid)

 

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Jerinx SID: Kritik Saya Ini untuk Ibu-ibu yang Jadi Korban

"Karena pasal yang lain, Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE (tentang) pencemaran nama baik melalui media elektronik, itu sebetulnya tidak bisa menahan karena ancaman hukumannya 2-4 tahun," jelas Gendo.

"Demikian juga Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP," lanjutnya.

Gendo menilai penggunaan pasal itu dirasa janggal karena sasaran unggahan Jerinx bukan kepada golongan SARA.

"Ketika dipasang Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE yang ancamannya enam tahun, lalu memberikan kewenangan kepada polisi untuk melakukan penahanan, ini yang membuat kami agak janggal," katanya.

Halaman
123
Tags:
JerinxSARAIkatan Dokter Indonesia (IDI)Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved