Breaking News:

Terkini Nasional

Diminta Kembalikan Dana Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman: LPDP Itu Cuma Alat

Veronica Koman menyebut kebijakan pemerintah Indonesia menarik kembali dana beasiswa LPDP hanyalah keputusan politik untuk mengkriminalisasinya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
ABC News Australia
DPO Veronica Koman dalam wawancara dengan ABC pada Kamis (3/10/2019) malam. Veronica Koman mendapat hukuman finansial berupa pengembalian uang beasiswa sebesar Rp 773 juta. Hukuman ini merupakan kali keempat yang diterimanya. 

TRIBUNWOW.COM - Akitivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman diminta pemerintah Indonesia untuk mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp 773,87 juta.

Uang ratusan juta tersebut merupakan dana beasiswa yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan kepada Veronica Koman untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada tahun 2016.

Menanggapi hal tersebut, Veronica justru menyebut permintaan tersebut hanyalah alat kriminalisasi.

Aktivis HAM Veronica Koman menuding permintaan kembali dana beasiswa LPDP hanyalah alat kriminalisasi terhadap dirinya.
Aktivis HAM Veronica Koman menuding permintaan kembali dana beasiswa LPDP hanyalah alat kriminalisasi terhadap dirinya. (Twitter/@VeronicaKoman)

Lewat cuitan akun Twitter miliknya @VeronicaKoman, Kamis (13/8/2020), Veronica menuding langkah pemerintah Indonesia meminta kembali beasiswa adalah upaya untuk mengkriminalisasi dirinya.

"Terlampir bukti bahwa hukuman finansial ini adalah keputusan politik yang sistematis digunakan untuk kriminalisasi. LPDP itu cuma alat," tulis Veronica.

Alasan LPDP Minta Kembali

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/8/2020), lewat keterangan resminya, LPDP meminta Veronica mengembalikan uang Rp 773,87 juta karena Veronica dinilai tak bisa memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkarya di Indonesia.

"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tulis LPDP, dikutip Kamis (13/8/2020).

LPDP menuturkan sanksi pengembalian dana beasiswa dijatuhkan pada 24 Oktober 2019 lalu melalui penerbitan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP.

Kemudian pada 22 November 2019 muncul surat penagihan pertama terhadap Veronica.

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali," tulis LPDP.

Veronica diketahui telah membayar cicilan pertama pada April 2020 sebesar Rp 64,5 juta.

Namun hingga tanggal 15 Juli 2020 lalu, Veronica belum melanjutkan kembali pembayaran cicilan dana beasiswa LPDP.

"Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.

Gibran Rakabuming Tanggapi Postingan Veronica Koman soal Patung yang Berada di Belakang Jokowi

Veronica Koman Surati Sri Mulyani soal Keadilan setelah Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp 773 Juta

 

 

 

Mahfud MD: Dia Dapat Beasiswa dari Pemerintah

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Veronica KomanBeasiswaLembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved