Terkini Nasional
Curhat di Mata Najwa, Warga Solo Berpenghasilan Rp 1,6 Juta Tak Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan dari pemerintah berupa subsidi Rp 600 ribu untuk para pekerja rupanya tidak bisa dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat yang sebenarnya berhak
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kebijakan dari pemerintah berupa subsidi Rp 600 ribu untuk para pekerja rupanya tidak bisa dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkannya.
Satu di antaranya adalah yang dialami oleh seorang Cleaning Service sebuah rumah sakit di Solo Jawa Tengah, Danang Apriyanto.
Dilansir TribunWow.com dari acara Mata Najwa, Rabu (12/8/2020), dari segi persyaratan gaji, Danang Apriyanto sangat layak untuk mendapatkannya.

• Menaker Ida Fauziyah Pastikan Guru Honorer Termasuk dalam 15,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Rp600 Ribu
Dari syarat maksimal pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut adalah bergaji kurang dari Rp 5 juta, Danang Apriyanto bahkan hanya mendapatkan upah sebesar Rp 1,6 juta per bulannya.
Besaran gaji tersebut dinilai habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga dengan satu anaknya.
Selain kebutuhan, Danang mengaku mempunyai tanggungan angsuran yang wajib untuk dibayarkan setiap bulannya.
Namun rupanya yang menjadi kendala adalah, dirinya tidak memenuhi syarat yang kedua, yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemarin Rp 1,6 (juta)," ujar Danang.
"Buat makan kemudian beli keperluan, paling banyak di angsuran, saya punya dua tanggungan, KPR satu, yang satu untuk usaha," jelasnya.
Sementara itu ketika sudah mencari informasi dan siap untuk mengurus supaya bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Danang kembali menemui masalah baru.
Ia mengaku ditolak lantaran belum memenuhi syarat terkait masa kerjanya.
• Soal Subsidi 600 Ribu, Ekonom INDEF Minta Pemerintah Jangan Hanya Bagi-bagi Uang, Ingatkan Utang
Danang mengatakan bahwa dirinya baru bekerja di tempat yang baru selama dua bulan, sedangkan dikatakannya syarat minimal untuk mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja selama minimal tiga bulan.
Sebelumnya ia sempat menganggur sejak kontraknya habis pada akhir tahun 2019 lalu.
"Belum (terdaftar BPJS Ketenagakerjaan), iya karena baru kemarin saya tanyakan karena masa kerjanya belum genap tiga bulan," terang Danang.
"Saya putra satu dan ini kebetulan akan dua, istri baru hamil," katanya.