Breaking News:

Cerita Selebriti

Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, Nora Alexandra Beri Dukungan Haru: Jangan Khawatirkan Aku di Sini

Nora Alexandra memberi dukungan kepada suaminya, Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram @jrxsid
Jerinx SID dan Nora Alexandra. Nora Alexandra beri dukungan kepada suaminya, Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx langsung ditahan oleh Polda Bali.

Sang istri, Nora Alexandra tampak tak berkomentar banyak saat hadir di vonis suaminya.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). ((KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN))

Polda Bali Resmi Tetapkan Jerinx SID sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Namun, melalui akun Instagramnya Nora tampak menuliskan pesan haru untuk Jerinx.

Malalui dari akun Instagram @ncdpapl, Rabu (12/8/2020), Nora mengunggah momen kebersamannya dengan Jerinx.

Melalui kolom caption, ia menyematkan pesan haru dan dukungan kepada drumer Superman Is Dead (SID) tersebut.

Ia berpesan agar Jerinx tak perlu mengkhawatirkannya yang ditinggal sendiri.

Wanita 25 tahun itu juga memberikan pesan agar Jerinx kuat menjalani masa tahanannya.

"Love you, jangan khawatirkan aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid," tulis Nora.

"Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat!!!!," imbuhnya.

IDI Tersinggung dengan Istilah Kacung WHO, Jerinx SID: Kamu Bisa Bilang Saya Kacungnya Istri

Maksud Kata-kata Kacung WHO yang Diungkapkan Jerinx pada IDI, Kuasa Hukum: Pengabdi, Pelayan

Dikutip dari TribunBali.com, Jerinx kini ditahan di rutan Polda Bali.

Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx terancam pidana penjara selama 5 sampai 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali menyusul postingan di akun Instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Postingan media sosial Jerinx yang kontroversial dipermasalahkan oleh IDI adalah terkait rapid test dan ujaran bernada hinaan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nora AlexandraJerinxKasus Pencemaran Nama BaikCovid-19Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved