Terkini Daerah
Polda Bali Resmi Tetapkan Jerinx SID sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Polda Bali resmi menetapkan pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polda Bali resmi menetapkan pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi, Rabu.

Yuliar mengatakan, Jerinx lamgsung ditahan di Rutan Polda Bali.
Ia mengatakan, penetapan tersangka Jerinx karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.
• IDI Tersinggung dengan Istilah Kacung WHO, Jerinx SID: Kamu Bisa Bilang Saya Kacungnya Istri
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
(Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI"