Terkini Daerah
Ikut Tewas di Kecelakaan Maut Tol Cipali, Sopir Minibus Elf Ditetapkan Jadi Tersangka
Pihak kepolisian telah berhasil mengungkap dua tersangka di balik kecelakaan di Tol Cipali yang menewaskan delapan orang penumpang.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Total dua tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian atas kecelakaan maut di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) pada Senin (10/8/2020) dinihari.
Delapan orang tewas dan 15 lainnya luka-luka akibat insiden tragis yang terjadi antara minibus Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN yang menabrak mobil Toyota Rush.
Tersangka pertama yakni sopir minibus travel yang ikut tewas bersama tujuh korban lainnya di kecelakaan maut tersebut.

• Ingin Lepas Rindu 7 Bulan Tak Temui Anak, Pasutri Asal Tegal Justru Tewas di Kecelakaan Tol Cipali
Dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/8/2020), namun berhubung sang sopir tewas maka proses hukum tidak bisa dilanjutkan.
Sedangkan tersangka kedua adalah pemilik travel minibus Elf.
"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi. Disangkakan Pasal 310 dan pemilik travel dengan Pasal 315 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi via ponselnya, Rabu (12/8/2020).
Minibus Elf yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali masih berpelat hitam lantaran belum memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.
"Kendaraan Elf milik perorangan dengan domisili di Jatibarang Brebes. Yang bersangkutan punya lima unit armada, tiga sudah pelat kuning dan dua masih pelat hitam karena belum punya izin trayek," ucapnya.
Penggalian informasi kasus tersebut dilakukan mulai dari pemeriksaan di lokasi TKP, kemudian membuat simulasi kejadian hingga keterangan para saksi.
"Proses naik status ke penyidikan kami meminta keterangan aksi, membuat simulasi kejadian, menyelidiki pemilik travel. Lalu pemeriksaan data kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes yang melakukan uji KIR," ujar Eddy.
• Penumpang Mayoritas Sedang Tidur saat Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi: Pas Bangun Sudah Crash
Sopir Oleng Masuk Jalur Lawan Arah
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan tak terhindarkan ketika sebuah minibus Isuzu Elf oleng ke kanan dan memasuki jalur yang berlawanan arah.
Mobil travel berpelat nomor D 7013 AN itu menghantam bagian depan mobil Toyota Rush yang melaju dari arah berlawanan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).
Sementara ini polisi menyimpulkan dua dugaan sementara penyebab terjadinya kecelakaan yang merenggut delapan korban jiwa itu.
Dikutip dari TribunCirebon.com, Senin (10/8/2020), diketahui minibus travel tersebut mengangkut 16 penumpang sedangkan Toyota Rush membawa delapan penumpang.
Delapan orang yang tewas akibat kecelakaan itu seluruhnya berasal dari penumpang minibus travel.