Terkini Daerah
ART di Padang Pariaman Cabuli Bayi Majikannya yang Masih 8 Bulan, Aksi Ditonton Suami via Video Call
Pembantu perempuan VV (19) yang mencabuli bayi perempuan 8 bulan di Padang Pariaman, Sumbar mengaku melakukan aksi bejatnya karena dipaksa suami.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pembantu perempuan VV (19) yang mencabuli bayi perempuan 8 bulan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengaku melakukan aksi bejatnya karena dipaksa suami.
Suaminya yang berada di Sumatera Utara (Sumut) itu sering memaksa VV dan mengancam kalau tidak mengikuti keinginannya akan dibunuh.
"Pengakuan pelaku dia dipaksa suaminya untuk melakukan pencabulan dan kalau tidak mau diancam dibunuh," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Deny menyebutkan pelaku melakukan aksi pencabulan untuk dipertontonkan ke suaminya.
Hal itu sudah sering dilakukannya.
• Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik Kini Ditetapkan sebagai Tersangka, Bukan Dikenai Pasal Pencabulan
Suami saksikan pencabulan lewat video call
Pihaknya, kata Deny saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap suami pelaku yang diduga berada di Sumatera Utara.
"Suaminya penjual es di Sumatera Utara. Pelaku berasal dari Padang dan bekas residivis kasus narkoba," jelas Deny.
Sebelumnya diberitakan, demi memuaskan nafsu sang suami, seorang pembantu wanita VV (19) tega melakukan pencabulan terhadap bayi perempuan berusia 8 bulan.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dan kemudian disaksikan sang suami melalui video call.
• Korban Beberkan Masa Lalu Dosen Swinger, Pelaku Pencabulan di Kampus pada 2004: Jadi Tahanan Kota
Ibu korban curiga
Aksi pelaku diketahui ketika ibu korban yang pulang dari sawahnya di Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Sang ibu curiga melihat gerak-gerik pelaku di dalam kamar saat mengasuh anaknya.
Karena curiga, sang ibu tersebut mendesak pembantu menceritakan kejadian sebenarnya.
Sang ibu yang tidak terima anaknya dicabuli, kemudian membuat laporan polisi.