Breaking News:

Viral Medsos

Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik Kini Ditetapkan sebagai Tersangka, Bukan Dikenai Pasal Pencabulan

Gilang kini sudah ditetapkan sebagai tersangkat terkait dugaan pelecehan seksual kepada sejumlah pria yang diikat dan dibungkus dengan jarik.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunJatim.com/Istimewa
Kolase foto penangkapan Gilang 'Bungkus', pelaku pelecehan seksual dengan fetish kain jarik. 

TRIBUNWOW.COM - Mahasiswa Universitas Airlangga, Gilang 'Fetish Kain Jarik' akhirnya berhasil diciduk polisi.

Gilang kini sudah ditetapkan sebagai tersangkat terkait dugaan pelecehan seksual kepada sejumlah pria yang diikat dan dibungkus dengan menggunakan jarik.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Minggu (9/8/2020), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo menyebut pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Gilang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perkembangan pemeriksaan Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'Bungkus', dalam Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (8/8/2020).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perkembangan pemeriksaan Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'Bungkus', dalam Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (8/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

Fetish yang Diidap Gilang Bungkus Tidak Selalu Berbahaya, Psikolog: Kalau Pemaksaan Jadi Kriminal

"Alat bukti dianggap sudah cukup dan dilakukan penyelidikan oleh penyidik ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan bahwa Gilang terancam pidana terkait pelanggaran undang-undang Teknologi dan Elektronik.

Sebagaimana diketahui, dalam mencari mangsanya Gilang menggunakan media sosial.

"Selain itu, ia juga diduga menggunakan rekaman video korbannya tengah dibungkus sebagai kepuasan seksualnya. "

"Pidana terkait undang-undang ITE ya, undang-undang ITE sebagaimana dimaksudkan pada pasal 27 ayat 4 kemudian juga pasal 45 dan juga pasal 29," jelas Trunoyudo.

Selain itu, Gilang juga diduga telah melanggar undang-undang KUHP pasal 335 A.

"Di mana melakukan pengancaman kekerasan atau menakut-nakuti pribadi seseorang dan juga pada pasal KUH Pidana pada pasal 335 A perbuatan tidak menyenangkan," lanjutnya.

Total 20 Orang Lapor ke Unair, Polisi Ungkap Dugaan Gilang Bungkus Lecehkan Fisik: Masih Sumir

Keluarga Akui Ada Kelainan Seksual sejak Kecil

Pihak keluarga angkat bicara tentang tindakan Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'Bungkus' yang ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Jumat (7/8/2020).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan melalui Kapolrestabes Kapuas AKBP Manang Soebeti.

 UNAIR Putuskan DO Gilang Fetish Kain Jarik: Kami Menyerahkan Kasus Ini ke Penegak Hukum

Menurut AKBP Manang, fakta itu dikonfirmasi pihak keluarga saat Gilang ditangkap di kediaman kerabatnya.

Pihak keluarga mengakui Gilang mengalami kelainan seksual sejak kecil, termasuk soal ketertarikan terhadap orang yang dibungkus.

Halaman
12
Tags:
GilangFetish Kain JarikFetishPelecehan Seksual
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved