Terkini Nasional
Siapa yang Bisa Mendaftarkan Karyawan untuk Terima Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan? Ini Penjelasannya
Karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Bantuan sosial tersebut berupa subsidi gaji
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Bantuan sosial tersebut berupa subsidi gaji.
Pelaksanaannya direncanakan dimulai pada September 2020 (bantuan karyawan 600.000).
• Syarat Karyawan Swasta atau Buruh Dapat Bantuan Sosial Rp 600 Ribu per Bulan
Skemanya, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan insentif Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja (bantuan 600.000 dari pemerintah).
"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
• Mulai September 2020, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," kata dia lagi.
Meski pendataan dilakukan BP Jamsostek, lanjut Utoh, data karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai ( BLT) tersebut akan diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran (BLT untuk gaji di bawah 5 juta).
"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh.
Pihaknya berharap, selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan bisa proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT (BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," ungkap Utoh.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," tambah dia.
Utoh juga meluruskan informasi keliru yang beredar di masayarakat, di mana syarat menerima bantuan tunai seperti dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan.
• Daftar Lengkap 75 Paslon yang Diusung PDIP pada Pilkada Serentak 2020, Termasuk Bobby Nasution
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/buruh-pabrik_20170916_154606.jpg)