Terkini Nasional
Syarat Karyawan Swasta atau Buruh Dapat Bantuan Sosial Rp 600 Ribu per Bulan
Simak syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan atau pekerja untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Simak syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan atau pekerja untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
• Remaja Kena Tipu Rp 1 Miliar setelah Asyik Main PUBG dengan Wanita yang Ia Kenal di Facebook
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali."
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran.
• Pria Asal Sumba Timur Tikam Temannya karena Cemburu, Tikam Perut Korban dengan Pisau Dapur
Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.
Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.
Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.
Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
• Anji Ngaku Tak Kenal Hadi Pranoto Sebelumnya, Milano Lubis: Bukan Buang Badan
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya.
Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000".