Breaking News:

Terkini Nasional

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Senin 10 Agustus 2020, Cek Besarannya Sesuai Golongan

Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya gaji ke-13 mereka cair hari ini, Senin (10/8/2020).

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Wow
Ilustrasi uang. Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya gaji ke-13 mereka cair hari ini, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya gaji ke-13 mereka cair hari ini, Senin (10/8/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Hal ini disampaikan oleh Sekretartis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji.

 Soal BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Pegawai yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun - Kabar Duka, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia

Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.

Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

Adapun besarannya, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
gaji ke-13Pegawai Negeri Sipil (PNS)Kemenkeu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved