Terkini Daerah
Dipolisikan karena Pakai Istilah 'Kacung WHO', Jerinx SID Ngaku Bukan Ahli Bahasa: Saya Musisi
Drummer Superman is Dead (SID) Jerinx angkat bicara tentang laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena unggahannya di media sosial.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Unggahan Jerinx soal IDI kacung WHO diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sisi lain, Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana memastikan bahwa kliennya tidak bermaksud menyebarkan ujaran kebencian.
"Jangankan menyebarkan kebencian, untuk mencemarkan saja tak ada niat untuk itu," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Gendo mengatakan unggahan 'IDI kacung WHO' yang ditulis oleh Jerinx berawal dari keresahan kliennya soal syarat rapid test sebelum mendapat layanan di rumah sakit.
Syarat tersebut menurut Jerinx merugikan masyarakat, sehingga dirinya akhirnya mempertanyakan tanggapan dari IDI.
"Intinya adalah meminta penjelasan kenapa IDI tidak melakukan tindakan secara keorganisasian," kata dia.
• Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat untuk Covid-19, Wiku Adisasmito: Ini Urusan Nyawa Manusia
Simak video selengkapnya mulai menit ke-1.10:
(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)