Terkini Daerah
Dipolisikan karena Pakai Istilah 'Kacung WHO', Jerinx SID Ngaku Bukan Ahli Bahasa: Saya Musisi
Drummer Superman is Dead (SID) Jerinx angkat bicara tentang laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena unggahannya di media sosial.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Drummer Superman is Dead (SID) Jerinx angkat bicara tentang laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena unggahannya di media sosial.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam wawancara di kanal YouTube Tribun Bali, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina itu memenuhi panggilan Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap IDI.

• Jerinx SID Minta Maaf dan Upayakan Ajak Damai IDI: Tolong Jangan Ditanggapi dengan Perasaan
Kasus itu berawal dari unggahan Jerinx di akun Instagram @jrxsid yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.
Jerinx lalu menjelaskan alasan pemilihan istilah yang dinilai kasar tersebut.
"Ya, kalau dari latar belakang pendidikan saya bukan dari kalangan akademisi bahasa atau ahli bahasa, atau orang-orang kantor," jelas Jerinx.
Ia menambahkan, profesinya sebagai musisi membebaskan dirinya untuk berpendapat dan menggunakan istilah secara bebas.
"Saya lebih banyak di jalan dan belum lagi profesi saya sebagai musisi lebih merdeka, lebih bebas ketika berpendapat. Beropini itu lebih lepas," terang musisi kelahiran Kuta, Bali itu.
"Jadi tidak terlalu banyak mikirin A, B, C, D," tambahnya.
Jerinx menilai kasar tidaknya sebuah istilah hanya tergantung persepsi yang mendengarnya.
Menurut dia, istilah semacam itu wajar saja di lingkungannya sebagai seniman.
Selain itu, Jerinx merasa dirinya bukan sebagai humas yang perlu menjaga tata bahasanya.
"Balik lagi ke masalah persepsi aja. Ketika orang berkata A, bagi orang lain itu mungkin kasar, kayak semacam bahasa yang biasa-biasa saja di dunia saya, di latar belakang saya," papar dia.
• Alasan Jerinx SID Kritik Rapid Test Covid-19 sebagai Syarat Layanan Medis: Tak Layak Dijadikan Acuan
"Jadi untuk menjawab pertanyaan warga kenapa Bli Jerinx bahasanya seperti itu, ya karena bukan public relation. Ya, saya musisi, seniman," tegas penabuh drum tersebut.
Ia mengingatkan hal yang lebih penting daripada pemilihan kata-kata adalah isi pesan yang hendak disampaikan.
"Tapi 'kan yang jangan dilupakan esensi, substansinya seperti apa," terang Jerinx.
Musisi 43 tahun itu diketahui mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya yang mengkritisi langkah IDI dalam menangani Covid-19 pada 13 Juni 2020 lalu.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx.
"Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," lanjutnya.
"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!"
"Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat."
Lihat videonya mulai menit 1:50
IDI Merasa Terhina karena Unggahan Jerinx
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2020), Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan organisasi IDI merasa terhina atas unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Setelah mempolisikan Jerinx, Putra Suteja mempersilakan Jerinx untuk menyatakan pembelaan di pengadilan.
"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi). Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.
Pihak kepolisian mengkofirmasi bahwa Jerinx memang dipolisikan terkait unggahan yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
• Jerinx SID Jawab Tudingan Cari Sensasi di Tengah Covid-19: Berjuang saat Ini Paling Ampuh Medsos
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Unggahan Jerinx soal IDI kacung WHO diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sisi lain, Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana memastikan bahwa kliennya tidak bermaksud menyebarkan ujaran kebencian.
"Jangankan menyebarkan kebencian, untuk mencemarkan saja tak ada niat untuk itu," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Gendo mengatakan unggahan 'IDI kacung WHO' yang ditulis oleh Jerinx berawal dari keresahan kliennya soal syarat rapid test sebelum mendapat layanan di rumah sakit.
Syarat tersebut menurut Jerinx merugikan masyarakat, sehingga dirinya akhirnya mempertanyakan tanggapan dari IDI.
"Intinya adalah meminta penjelasan kenapa IDI tidak melakukan tindakan secara keorganisasian," kata dia.
• Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat untuk Covid-19, Wiku Adisasmito: Ini Urusan Nyawa Manusia
Simak video selengkapnya mulai menit ke-1.10:
(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)