Kabar Ibu Kota
Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diterapkan Mulai Hari Ini, Ini List 25 Lokasinya
Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan lagi di Jakarta mulai Kamis (6/8/2020) ini.
Pembatasan itu sebelumnya cabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena ada pandemi Covid-19 yang berujung pada penerpan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir.
• Pengamat Nilai Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Bisa Tingkatkan Kasus Covid-19: Terjadi Penumpukan
• Mulai Besok Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Berikut Aturannya
Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.
Demikian juga mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.
Mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.
"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo , Rabu kemarin.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

• Daftar 13 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-Genap DKI Jakarta
Ada 25 ruas jalan
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang merupakan lokasi penerapan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman