Breaking News:

Terkini Nasional

Ditanya Karni Ilyas, MAKI Bocorkan 'Naga Besar' di Balik Kasus Djoko Tjandra, Siapa Sosok TT?

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan ada dalang besar di balik kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Kolase Pembawa Acara, Karni Ilyas dan Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (5/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan ada dalang besar di balik kasus Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (4/8/2020).

Diketahui terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap setelah 11 tahun menjadi buron.

Menggunakan baju tahanan terpidana, kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.
Menggunakan baju tahanan terpidana, kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Babak Baru Djoko Tjandra, Johnson Panjaitan Soroti Kuasa Pengacara: Bisa Jadi Sarang Penyamun

Sebelumnya Boyamin mengungkap penangkapan Djoko Tjandra hanya sebagian kecil dari kasus yang merugikan negar sebesar Rp 940 miliar tersebut.

Ia menyinggung ada peran seseorang berinisial TT yang diduga berkaitan dengan terhapusnya red notice Interpol Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, ada orang yang memperkenalkan TT kepada NCB Interpol, termasuk Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte.

"Dari peran itu red notice itu kemudian diperjuangkan ke Kejaksaan Agung untuk dihapus, tapi Kejaksaan Agung menjawab tidak bisa dihapus," papar Boyamin Saiman.

Ia menjelaskan perintah cekal hanya bersifat lokal, yakni di dalam negeri.

Boyamin menduga perintah red notice tersebut sebetulnya tidak pernah dihapus dari 2014.

Menurut dia, hal itu dapat diusut dengan meminta keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.

"Mungkin barangkali kalau kepolisian ingin memperjelas rangkaian red notice ini, nanti bisa meminta Pak Ronny Sompie untuk menjadi saksi, berkaitan dengan proses red notice itu," terangnya.

Boyamin menjelaskan, perintah cekal tidak serta-merta dapat dihapus meskipun red notice di Interpol sudah dihapus.

Perintah tersebut seharusnya dapat ditanyakan pihak Imigrasi ke Kejagung.

Soal Isu Perbedaan Wajah Djoko Tjandra, Ketua Kompolnas: Yang Paling Penting adalah Sidik Jari

Boyamin menyoroti kenapa perintah cekal itu tidak dipatuhi Imigrasi, meskipun Djoko Tjandra masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.

Sementara itu, terkait red notice di Interpol, Boyamin menduga ada peran TT.

"Hapusnya red notice terkait dengan TT tadi yang melakukan proses lobi kepada NCB Interpol," ungkapnya.

Presenter Karni llyas menanyakan identitas sosok berinisial TT tersebut yang enggan diungkap Boyamin.

"TT ini siapa?" tanya Karni Ilyas.

"Enggak boleh lah, Bang," kata Boyamin mengelak.

Karni Ilyas mengungkit ada sosok 'naga besar' yang pernah disebut Boyamin dalam episode sebelumnya.

"Apakah ini yang disinyalir ada markus (makelar kasus) besar di balik kasus ini?" tanya Karni lagi.

"Yang 'naga' kemarin? Di antaranya," ungkap Boyamin.

Lihat videonya mulai menit 4:30

Yakin Ada 'Naga' di Balik Kasus Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyakini ada 'naga' besar di balik kasus buronan Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Boyamin Saiman saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020).

Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan sejauh ini yang baru terungkap hanyalah ular-ular kecilnya saja. 

 Bahas Kasus Djoko Tjandra di ILC, Hotma Sitompul Putus Asa dengan Penegak Hukum: Yang Menjalankannya

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pihak kepolisan telah menindak tegas dua orang kemungkinan terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Yakni pemberi surat jalan kepada Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetyo Utomo akhirnya dicopot dari jabatannya dan ditahan di sel Propam Polri.

Selanjutnya, pemeriksaan kepada Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat.
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. (KOMPAS/Ign Haryanto)

"Sebenarnya dalam posisi ini kita apresiasi terhadap pimpinan kepolisian, tetapi ya tetap kurang, karena apapun proses penyidikannya seperti apa," ujar Boyamin Saiman.

Meski memberikan apresiasi kepada Polri, Boyamin menegaskan bahwa hal itu masih sangat kurang.

Terlebih jika hanya dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang terkait pidana umum.

Namun menurutnya, harus melibatkan juga pasal 9 Undang-undang terkait Pemberantasan Korupsi dan hubungannya dengan penyalahgunaan wewenangnya tersebut.

"Kalau hanya pasal pemalsuan, pasal yang penyalahgunaan wewenang terkait pidana umum menurut saya masih kurang," kata Boyamin.

"Mustinya kan sekali lagi pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan kewenangan-kewenangan pemalsuan oleh pejabat publik, tanpa harus ada suap, tanpa ada korupsi kan bisa dikenakan di sana," jelasnya.

 Ini Cara Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia, MAKI Ungkit Sang Buron Justru Kerasan: Hancur Lebur

Boyamin mengatakan perlunya pemeriksaan lanjutan, tidak hanya dari dua orang tersebut, tetapi termasuk di internal Polri sendiri.

Dikatakannya bahwa jika memang ada kejanggalan harus dilakukan pemeriksaan, tidak memandang itu dari institusi.

"Itulah yang mestinya oleh kepolisian dilakukan untuk memastikan semua itu, proses-proses itu bisa berjalan dengan baik, untuk mengungkap semua ini, untuk mengungkap 'naganya'," ungkapnya.

"Kalau saya katakan kan ular kecil saja yang terungkap," terang Boyamin.

"Baru ular kecil di ekor, di perut, di kepala dan ular besarnya, naganya yang ring satunya belum terbuka." (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)

Tags:
Karni IlyasKoordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI)Djoko Tjandra
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved