Terkini Nasional
MAKI Jelaskan Keterlibatan Oknum Jaksa dalam Kasus Djoko Tjandra: Ada Uang 500 Ribu Dolar Singapura
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman menjelaskan adanya keterlibatan oknum jaksa dalam kasus Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman menjelaskan adanya keterlibatan oknum jaksa dalam kasus Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, Boyamin Saiman mengatakan bahwa hal itu dibuktikan dengan adanya rekam perjalanan udara dari oknum jaksa tersebut.
Kepastian tersebut disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020).

• Tebakan Karni Ilyas saat Boyamin Sebut Inisial TT sebagai Naga Besar dalam Kasus Djoko Tjandra
• Respons Karni Ilyas saat Boyamin Saiman Sebut ILC Patut Diapresiasi atas Tertangkapnya Djoko Tjandra
Dikatakan Boyamin, Djoko Tjandra diketahui melakukan dua kali perjalanan menggunakan pesawat dari dan tujuan yang sama dalam waktu yang berbeda.
Yakni dari Singapura tujuan Malaysia pada 12 November 2019 dan 25 November 2019.
Boyamin menyakini bahwa tujuannya ke Malaysia tidak lain hanya untuk bertemu dengan Djoko Tjandra yang diketahui berada di Negeri Jiran.
"Peran kedua berkaitan dengan oknum jaksa, itu baru saya dapat hari ini bahwa yang bersangkutan juga selain tanggal 25 November 2019 ke Kuala Lumpur, tanggal 12 November juga melakukan perjalanan," ujar Boyamin.
"Saya ketahui dari Singapura ke Kuala Lumpur pagi, sorenya sudah balik dari Kuala Lumpur ke Singapura," jelasnya.
"Terus kemudian berkaitan dengan proses itu semua (Djoko Tjandra)."
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan ada dugaan aliran dana sebesar 500 ribu dolar singapura atau jika dirupiahkan menjadi Rp 5 miliar.
Meski begitu, dirinya belum mengetahui secara jelas dari dan ke mana aliran dana Rp 5 miliar tersebut.
Dalam hal itu, diakuinya terdapat seorang saksi yang mengetahui dugaan tersebut.
Oleh karenanya bisa memudahkan bagi tim penyelidik untuk melakukan penyelidikan terkait hal itu.
• Didengar Mahfud MD, Johnson di ILC: 75 Tahun Mau Merdeka, Hadapi Kasus Djoko Tjandra Saja Begini
"Ada dugaan uang ndak tahu mengalir ke mana dari mana, setidaknya ada uang 500 ribu dolar singapura (Rp 5 miliar)," kata Boyamin.
"Makanya kalau nanti kepolisian Kabareskrim memproses keseluruhan, mudah-mudahan ketemu, karena paling tidak ini kalau bicara alat bukti ada saksi yang ngomong," jelasnya.
Boyamin mengaku sudah mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung dan meminta supaya bisa segera memproses.
Dirinya mengatakan pelaporan tersebut dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum jaksa.
"Terus kemudian proses-proses ini saya kemudian kan sampai kemarin meminta Kejaksaan Agung memproses yang bersangkutan oknum tersebut paling tidak dengan gratifikasi," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 7.40
Sebut Nama TT saat Bahas Djoko Tjandra di ILC
Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyingung nama berinisial TT saat membahas kasus Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Boyamin Saiman dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020).
Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan bahwa TT diduga berkaitan dengan terhapusnya red notice untuk buron terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

• Dinilai Kurang Sesuai, Johnson Panjaitan Benarkan Tema ILC: Bukan Pelarian Djoko Tjandra
Pihak kepolisian sebelumnya sudah mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo dari jabatannya.
Namun menurut Boyamin, ada orang yang memperkenalkan TT kepada NCB Interpol, termasuk Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte.
Dan dikatakannya bahwa orang tersebut adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Jadi apapun saya mulai masuk ke peran BJPU, dia memperkenalkan orang bernama TT kepada Kadiv Hubinter dan NCB Interpol," ujar Boyamin.
"Jadi itu dalam tujuan apa memang belum terungkap," imbuhnya.
Sementara itu terkait terhapusnya red notice, Boyamin mengatakan sempat ada pihak yang meminta Kejaksaan Agung menghapusnya.
Namun dikatakan Boyamin, permintaan itu sudah mendapat penolakan dari Kejaksaan Agung.
Tidak hanya penghapusan red notice, tetapi ternyata juga dilakukan penghapusan terhadap cekal yang berlaku untuk nasional.
• Soal Djoko Tjandra, Johnson Minta Polisi Lacak Keterlibatan Transportasi: Masa Naik Pesawat Gratis
"Terus dari peran itu kemudian red notice tadi menjadi diperjuangkan ke Kejaksaan Agung untuk dihapus, tetapi kejaksaan Agung menjawab tidak bisa dihapus," papar Boyamin.
"Tetapi tiba-tiba kirim surat ke imigrasi mengatakan hapus."
"Dasar hapus itu kemudian untuk menghapus cekal, padahal kalau red notice untuk dunia internasional, kalau berkaitan dengan cekal itu hanya lokal," jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin lantas menawarkan seorang saksi berkaitan dengan red notice untuk Djoko Tjandra, yakni Roni Sombi, mantan Direktur Jenderal Imigrasi.
"Jadi mungkin barangkalai teman-teman kepolisian ingin memperjelas rangkaian red notice ini nanti bisa meminta Pak Roni Sombi jadi saksi," kata Boyamin.
"Jadi tidak serta merta cekalnya dihapus, red notice boleh di dunia luar sana hapus, tapi cekal tidak serta merta," tutupnya.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)