Terkini Nasional
Kabar Gembira, Jokowi Bakal Beri Pegawai Swasta Bantuan Rp 600 Ribu, Syarat Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan memberikan bantuan tunai kepada pegawai sektor swasta.
Editor: Lailatun Niqmah
Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan.
Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.
Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut.
Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.
Bila disetujui, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan.
Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga.
"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.
Pemberian bantuan untuk para pegawai sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Singapura. Singapura menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.
Stimulus bantuan untuk para pegawai yang dilakukan Singapura tersebut merupakan paket stimulus ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Jokowi akan Beri Rp 600.000 ke Setiap Pegawai Selama 6 Bulan, Apa Syaratnya?"