Terkini Nasional
Kabar Gembira, Jokowi Bakal Beri Pegawai Swasta Bantuan Rp 600 Ribu, Syarat Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan memberikan bantuan tunai kepada pegawai sektor swasta.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan memberikan bantuan tunai kepada pegawai sektor swasta.
Adapun besaran bantuan yang diberikan, dikabarkan akan senilai Rp 600.000.
Bantuan ini merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
• Punya Hubungan dengan Jokowi, Gerindra Pastikan Dukung Gibran Rakabuming di Pilkada Solo 2020
Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya. Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut.
Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Rabu 5 Agustus 2020: Tambah 1.815, Jumlah Kasus Positif 116.871
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8).
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM. Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.
"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.
Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.
Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.