Breaking News:

HUT Kemerdekaan RI

4 Fakta Bendera Merah Putih: Pengibaran dan Pemasangan, Ukuran, Fungsi hingga Larangan

Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pasukan Paskibraka bertugas menaikan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015). 

- Kereta api: 100cm x 150cm

- Pesawat: 30cm x 45cm

- Meja: 10cm x 45 cm

Sambut HUT RI ke-75 Tahun, PT KAI Beri Diskon sampai 25 Persen untuk Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Bahan untuk membuat bendera Merah Putih yang disebutkan di atas harus menggunakan kain yang tidak luntur. 

Namun, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan.

Sebagai contoh, bendera tangan yang berukuran kecil yang biasa digenggam oleh anak-anak saat menyambut tamu pejabat negara atau kegiatan karnaval. Bendera bisa terbuat dari bahan plastik.

Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2014). Upacara digelar dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) Ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2014). Upacara digelar dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) Ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Pengibaran dan pemasangan

Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.

Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia. 

Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain.

Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.

Di sisi lain, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, pada kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia.

Apabila disandingkan dengan bendera negara asing (pengibaran di Indonesia), maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.

Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap).

Kemudian, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.

Kutipan Kemerdekaan 10 Tokoh Terkenal dalam Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok untuk HUT ke-75 RI

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
HUT Kemerdekaan RI17 AgustusBendera Merah Putih
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved