Breaking News:

Terkini Daerah

Gilang 'Bungkus' Lakukan Pelecehan dengan Kain Jarik, Polisi: Dapat Terjerat UU Pornografi dan ITE

Polda Jawa Timur mengusut viral kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'Bungkus' yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Twitter @m_fikris
Viral seorang mahasiswa Unair Surabaya diduga menjadi predator seksual, diunggah Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Polda Jawa Timur mengusut viral kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'Bungkus' yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Jumat (31/7/2020).

Sebelumnya viral di media sosial seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswa lain.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan proses hukum terhadap Gilang 'Bungkus', dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (31/7/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan proses hukum terhadap Gilang 'Bungkus', dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (31/7/2020). (Capture YouTube TvOne)

Terungkap Modus Lain Gilang Fetish Kain Jarik, Korban: Pas Melek Sudah Ditutup Selimut

Gilang 'Bungkus' diduga memiliki ketertarikan seksual (fetish) yang menyimpang terhadap orang yang dibungkus kain jarik layaknya jenazah.

Menanggapi kasus yang viral itu, Trunoyudo menyebutkan Polda Jatim akan membentuk tim untuk mengusut kasus Gilang.

Ia menyebutkan mahasiwa angkatan 2015 tersebut dapat dikenakan pasal berlapis.

"Dalam instrumen undang-undang, kita memiliki Undang-undang Pornografi, kemudian juga Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," jelas Trunoyudo.

Ia menjelaskan kedua pasal itu baru dapat ditetapkan setelah melalui penyidikan.

Trunoyudo menambahkan, saat ini perbuatan Gilang juga belum tentu dapat dikategorikan tindak pidana.

"Namun saya kembalikan lagi kepada otoritas penyidik, kita tunggu hasil dari penyelidikan ini tentu merupakan awal penyidik," katanya.

"Apakah ini patut diduga tindak pidana, tentu mendasari pada alat bukti," lanjut Kabid Humas Jatim.

Sebelumnya Trunoyudo menjelaskan proses penyidikan yang akan dilakukan terhadap Gilang 'Bungkus'.

Ia meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan.

"Penyelidikan ini 'kan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang suatu perbuatan ini," paparnya.

Kronologi Pelecehan Ibu Murid di SMAN 1 Batam saat Urus PPDB, Pura-pura Mau Diperkosa untuk Kabur

"Tentunya kalau terkait dengan hal tersebut, otoritas ada pada penyidik. Biarkan dulu penyidik bekerja," jelas Trunoyudo.

Halaman
1234
Tags:
GilangPolda JatimTrending Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved