Breaking News:

Terkini Nasional

Beberkan Pernah Liput Djoko Tjandra, Refly Harun Akui sang 'Joker' Memang Licin: Uangnya Banyak

Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas Djoko Tjandra yang baru ditangkap pada Kamis (30/7/2020) lalu setelah 11 tahun menjadi buron.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Refly Harun/KOMPAS/Ign Haryanto
Kolase foto Refly Harun dan Djoko Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas Djoko Tjandra yang baru ditangkap pada Kamis (30/7/2020) lalu setelah 11 tahun menjadi buron.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Jumat (31/7/2020).

Diketahui buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra telah diburu sejak 2009.

Buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap di Malaysia, Mahfud MD: Saya Tidak Kaget

Setelah menghilang kembali, Djoko Tjandra akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia.

Refly mengungkit kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu sendiri sudah terjadi sejak 1999.

"Saya ketika menjadi wartawan, sempat beberapa kali membuat report tentang Djoko Tjandra," kata Refly Harun.

"Jadi memang licin orang ini," ungkapnya.

Ia menyinggung jejak Djoko Tjandra yang sempat terdeteksi membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada Juni lalu.

Setelah muncul di Indonesia, pria yang dijuluki 'Joker' tersebut menghilang kembali sebelum ditemukan di Malaysia.

"Lebih licin lagi karena dia bisa mengelabui banyak aparat di republik ini ketika dia datang ke Indonesia, membuat e-KTP atas nama dia," bahas Refly.

Tidak hanya itu, Djoko Tjandra sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasusnya melalui pengacara Anita Kolopaking.

"Kemudian bisa mendaftarkan peninjauan kembali, lalu bisa mendapatkan surat jalan sebagai konsultan Polri, dan lain sebagainya," papar Refly Harun.

"Benar-benar mencoreng muka penegak hukum," komentarnya.

Ia menyinggung ada sejumlah oknum yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

Kronologi Lengkap Kasus Hukum Djoko Tjandra: Mulai Jadi Tahanan Jaksa, Kabur hingga Tertangkap Lagi

Diketahui buron tersebut mendapat surat jalan yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Diduga Anita Kolopaking bersekongkol dengan oknum polisi tersebut untuk mendapat surat jalan.

"Seperti misalnya mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, walaupun ada asas praduga tak bersalah," jelas Refly.

Ia mengakui sulit untuk menangkap tersangka yang memiliki kekuasaan.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra memiliki perusahaan Grup Mulia yang bergerak di bidang kontraktor, properti, dan manufaktur.

"Kalau bukan seorang Djoko Tjandra yang uangnya banyak, barangkali sudah lama dia bisa ditangkap," ungkit Refly.

"Tapi karena ini orangnya selain licin juga dilindungi, atau katakanlah bekerja sama dengan aparat yang menyimpang, jadi sulit untuk menangkap dia," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 5:40

Anita Kolopaking Diduga Melobi Jaksa

Pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, membantah ada lobi-lobi dalam pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna.

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya sempat viral sebuah video yang menunjukkan Anita Kolopaking bertemu dengan Nanang Supriatna.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan sebetulnya ada satu pertemuan lagi yang tidak terekam kamera.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

 Tak Ingin Dipojokkan oleh MAKI soal Tes Covid Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Anda Gak Usah Bahas Lah

Pertemuan tersebut diduga membahas Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra.

Setelah videonya viral, Anita kemudian diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Anita mengakui adanya pertemuan tersebut.

Meskipun begitu, ia membantah ada pembahasan khusus saat menemui Nanang.

"Enggak apa-apa Pak Nanang, maksudnya dengan Pak Nanang tidak apa-apa, itu 'kan teman," ungkap Anita Kolopaking, dikutip dari Tribunnews.com.

"Maksudnya Pak Nanang itu adalah mitra, beliau adalah jaksa, saya adalah profesi sebagai advokat," tegasnya.

Ketika ditanya tentang masalah PK yang sempat dibahas dalam pertemuan itu, Anita menegaskan hanya terkait jadwal.

Ia mengaku hanya menanyakan jadwal PK yang didaftarkan Djoko Tjandra.

Anita membantah melakukan lobi-lobi terkait PK.

"Pertemuan kami buat kami hal yang biasa saya menanyakan soal jadwal persidangan ini, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi, itu apa sih?" kata pengacara tersebut.

"Kalau saya bertanya kepada jaksa itu hal yang wajar. Dan itu sudah ditanyakan," tegas Anita.

Diketahui Anita diperiksa selama tiga jam oleh penyidik dari Kejaksaan Agung RI.

Potongan video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang beredar di media sosial.
Potongan video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang beredar di media sosial. (Twitter via Kompas.tv)

 ICW Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Djoko Tjandra, Singgung Lemahnya Sistem Administrasi Penduduk

Pemerhati politik sekaligus Koordinator Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar kemudian mendorong Mahkamah Agung (MA) mengusut pertemuan Anita tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu ia sampaikan mengingat adanya foto pertemuan Ketua MA dengan Anita Kolopaking.

Erwin khawatir terjadi pelanggaran kode etik dalam pertemuan tersebut.

"MA mengatakan, pertemuan Ketua MA dengan Anita Kolopaking tidak membahas perkara," kata Erwin, Minggu (26/7/2020).

"Meski demikian, kami menganggap MA perlu mendalami kejadian itu, ya demi memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Djoko TjandraDjoko Tjandra DitangkapRefly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved