Prostitusi Artis
Vernita Syabilla Tegaskan Masih Berpakaian saat Ditangkap di Hotel: Kondomnya Bukan Punya Saya
VS atau Vernita Syabilla resmi ditetapkan menjadi saksi atas kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan VS atau Vernita Syabilla sebagai saksi atas kasus prostitusi online yang melibatkan VS dan tiga orang lainnya.
Sedangkan dua muncikari MAZ alias MK (31) dan MNA alias MEI (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka, saat Polresta Bandar Lampung memberikan konferensi pers pada Kamis (30/7/2020).
Terkait kronologi penangkapannya di hotel, Vernita mengiyakan bahwa dirinya memang sedang berduaan dengan S yang memesannya, namun ia tidak melakukan hal apapun bersama S.

• Artis VS Pamit ke Manajer Ada Job Pemotretan di Lampung sebelum Ditangkap terkait Prostitusi
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/7/2020), saat menghadiri konferensi pers tersebut, Vernita pertama menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya.
Ia lalu memberikan tanggapan terkait keterlibatannya dalam kasus prostitusi online.
"Keluarga saya yang syok dengan berita yang beredar," ujar Vernita.
"Berita yang beredar simpang siur dan belum terbukti kebenerannya," tambahnya.
Selanjutnya Vernita memberikan penjelasan soal kronologi penangkapan dirinya di sebuah hotel berbintang lima di Bandar Lampung.
Seperti yang diketahui, Vernita diamankan bersama MAZ, MNA, dan S di sebuah kamar hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Vernita menegaskan dirinya saat itu masih berpakaian dan tidak melakukan hal apapun dengan S.
"Saya masih utuh berpakaian. Salahnya mungkin berduaan di kamar tapi posisinya pun berjauhan," jelasnya.
"Dan kondomnya bukan punya saya," tegas Vernita.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa MAZ dan MNA ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
• Update Kasus Prostitusi Online Artis VS, 2 Muncikari Kena Pasal Perdagangan Orang, Ini Kata polisi
Diakui Baru 1 kali