Prostitusi Artis
Update Kasus Prostitusi Online Artis VS, 2 Muncikari Kena Pasal Perdagangan Orang, Ini Kata polisi
Aparat Polresta Bandar Lampung persangkakan dua muncikari kasus dugaan prostitusi artis VS dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Aparat Polresta Bandar Lampung persangkakan dua muncikari kasus dugaan prostitusi artis VS dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diketahui bahwa Kedua mucikari tersebut yakni MAZ dan MN.
Keduanya diamankan di luar hotel bintang empat dimana praktik prostitusi itu disepakati.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, untuk saat ini pihaknya memfokuskan pada pembuktian TPPO yang dilakukan oleh kedua mucikari tersebut.
• Artis VS Pamit ke Manajer Ada Job Pemotretan di Lampung sebelum Ditangkap terkait Prostitusi
"Sampai saat ini kami persangkakan kedua terduga muncikari itu dengan TPPO atau trafficking," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Kedua terduga muncikari itu dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan bagi artis VS dan pemesan berinisial S, Yan Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami untuk memastikan tindak pidana yang telah mereka lakukan.
• Polisi Ungkap Pengakuan Artis VS yang Diduga Terlibat Prostitusi Online: Diakui Baru 1 Kali
Diberitakan sebelumnya, artis VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.
Artis FTV ini diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif puluhan juta rupiah.
Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan MN turut diamankan oleh petugas kepolisian. (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prostitusi Online Artis VS, Muncikari Dikenakan Pasal Perdagangan Orang"