Breaking News:

Terkini Daerah

Kombes Rachmat Widodo yang Viral Diduga Aniaya Anaknya Bisa Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana

Kombes Rachmat Widodo telah diperiksa oleh biro pengamanan internal polri terkait viralnya aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi garis polisi 

TRIBUNWOW.COMKombes Rachmat Widodo telah diperiksa oleh biro pengamanan internal polri terkait viralnya aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dikatakan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Selain Rachmat, anak, istri dan keponakan perwira polri itu pun dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Viral Jenazah Protokol Covid-19 Masih Pakai Daster, Pihak Keluarga Beranggapan Belum Dimandikan

"Biro Paminal Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait dengan laporan sebelumnya termasuk kombes RW kemudian istrinya anaknya dan sepupunya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan pemeriksaan tersebut untuk meminta keterangan dan klarifikasi mengenai kronologis penganiayaan yang berujung saling lapor antara Kombes Rachmat dengan anak dan istrinya.

"Tentunya kita menunggu hasil laporan penyelidikan dari paminal Divisi Propam Polri dan bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kembali kepada berat ringannya pelanggarannya," terangnya.

Dia menuturkan anggotanya bisa dikenakan sanksi etik, disiplin ataupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan bisa dimungkinkan akan didisiplinkan dan bisa juga dimungkinkan terkait pelanggaran kode etik profesi polrinya. Kita lihat perkembangannya. Termasuk kasus pidananya," ujarnya.

Kondisi Istri Polisi yang Jadi Korban Dugaan KDRT, Kurang Sehat dan Diberi Waktu Istirahat

Diberitakan sebelumnya, Markas besar kepolisian RI membenarkan Kombes Rachmat Widodo dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri atas dugaan penganiayaan. Dalam kasus ini, Rachmat juga membuat laporan balik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan Kombes Rachmat dan anaknya saling lapor ke kepolisian. Karena terdapat dua laporan berbeda, kini pihaknya menjadikan satu laporan tersebut di Polres Jakarta Utara.

"Saling lapor KDRT atau penganiayaan satu keluarga akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya," kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/7/2020) lalu.

Argo mengatakan saat itu anak Kombes Rachmat bernama Aurellia Renatha mencegah tindakan sang ayah yang tengah menyeret keponakannya yang masih kecil.

Dia mengatakan sang anak melakukan tersebut dengan cara mengigit tangan Kombes Rachmat agar melepaskan seretan yang dilakukan oleh ayahnya.

"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya melihat dan membela keponakannya supaya gak diseret bapaknya dengan mengigit berupaya untuk melepaskan itu," jelasnya.

Viral Oknum Perwira Polisi dan Putrinya Saling Lapor, Berawal dari Pesan Seorang Wanita

Alih-alih melepas seretan kepada ponakannya, Kombes Rachmat justru menampar anaknya. Keesokan harinya, Aurelia dan ibunya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Sebaliknya, Argo mengatakan Kombes Rachmat juga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena tak terima digigit oleh anaknya.

"Setelah digigit bapaknya langsung menampar anaknya. Besoknya hari sabtu ibu dan anaknya laporan ke polsek kelapa gading. Kemudian bapak (Kombes Rachmat, Red) laporan ke Polres Jakarta Utara," ujar dia. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PolisiRachmat WidodoPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved