Terkini Daerah
Pura-pura Ajak Pacaran, Muncikari Prostitusi Anak di Pontianak Jual Korban Mulai dari Rp 300 Ribu
Menjanjikan pacar diajak jalan-jalan dan makan, muncikari prostitusi anak di Pontianak menjual pacarnya sendiri mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian telah berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Pontianak, Kalimantan Barat yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Melalui pura-pura memacari korban, muncikari prostitusi online tersebut menjual para korbannya kepada pria hidung belang lewat sebuah aplikasi pengiriman pesan atau chatting.
Pelaku mengaku korban dihargai mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

• Sindikat Prostitusi Online di Aplikasi MiChat, Korban Dipacari dan Disetubuhi sebelum Dijual
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Jumat (24/7/2020), total teradapat lima orang pelaku yang berhasil diamankan.
Kelima orang itu berinisial (MF, SY, NS, AJ, dan AN).
2 pelaku merupakan pacar korban, 2 lainnya rekan pelaku, dan satu orang lagi adalah pengguna jasa prostitusi online tersebut.
Kasus terbongkar ketika ada laporan dari orangtua korban yang melaporkan bahwa anak mereka telah hilang dan tak pulang selama berhari-hari.
Lewat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020), Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menjelaskan bahwa praktik prostitusi online dilakukan di beberapa hotel di Pontianak.
‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi, dan tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak," ujarnya.
"Dan 1 masih kami dalami,’’ kata Kombespol Komarudin di hadapan awak media.
• Suami Tak Menafkahi, Ibu Muda di Surabaya Nekat Buka Jasa Prostitusi demi Biaya Hidup Anaknya
Pelaku Awalnya Pacari Korban
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/7/2020), Kombespol Komarudin menuturkan bahwa pelaku mulanya menjebak korban dengan cara berpura-pura memacari korban.
“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.
Setelah berhasil terjebak, barulah pelaku mengiklankan korban lewat sebuah aplikasi pengiriman pesan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.
• Seusai Klarifikasi Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Beri Pesan Lewat Instagram: Aku Cukup Tersenyum
Seorang pelaku yang mengaku memacari korban mengatakan dirinya menjanjikan korban diajak makan dan berpergian.
“Ada dua orang yang saya jual. Pacarnya nyuruh dan diiming-imingi diajak berpergian dan dikasih makan,” kata SH (18), saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Sabtu (25/7/2020).
Saat dijual lewat aplikasi pengiriman pesan tersebut, pelaku memulai negosiasi dengan mengirim foto korban kepada peminat, kemudian dilanjutkan dengan saling bertukar nomor telepon apabila kesepakatan telah tercapai.
“Kalau ada pelanggan kami semua menunggu di lobi. Saat selesai, kami naik ke atas lagi,” ujar SH.
Atas aksi mereka, para pelaku kini terancam dipenjara selama 15 tahun.
“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Prostitusi Anak di Bawah Umur, Setelah Dipacari dan Disetubuhi, Korban Dijual via MiChat", "Pengakuan Muncikari Prostitusi "Online": Disuruh Pacar Korban dengan Iming-iming Diajak Jalan dan Makan", dan tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Sindikat Prostitusi Gadis di bawah Umur di Pontianak Terbongkar, Ini Kronologinya