Terkini Daerah
Suami Tak Menafkahi, Ibu Muda di Surabaya Nekat Buka Jasa Prostitusi demi Biaya Hidup Anaknya
Seorang wanita berinisial EY (27) nekat membuka jasa prostitusi melayani pria hidung belang di Surabaya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinisial EY (27) nekat membuka jasa prostitusi melayani pria hidung belang di Surabaya.
Akibatnya, kini ia dituntut 8 bulan penjara oleh JPU Kejari Surabaya, Suwarti.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara," kata JPU Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (22/7/2020).
• Pria Jual Calon Istri Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang, Ngaku Buat Tambahan Biaya Nikah
Dalam surat dakwaanya, wanita 27 itu dikenakan pasal 2 UURI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, EY juga terbukti melanggar Pasal 296 KUHP mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Namun dalam kasus ini, EY hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, lantaran dirinya berbuat mesum dengan dua orang pria lain.
“Dakwaan pertamanya TPPO, tidak terbukti. Dakwaan keduanya terbukti karena mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain,” ujar Kuasa Hukum EY, M Fadli Ramadhan.
• Pesan Suci ke Wanita yang Cintanya Ditolak Editor Metro TV Yodi Prabowo: Daripada Penasaran
Fadli menjelaskan, dalam tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim Kelvin.
Terdakwa mengaku berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya yang berada di Medan.
Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggung jawab dan menelantarkan dirinya.
“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Tadi disampaikan pembelaan secara lisan ke majelis hakim,” kata Fadli.
(Surya/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mama Muda Asal Medan Layani Jasa 'Mantap-Mantap', Dituntut Delapan Bulan Penjara