Terkini Daerah
Pura-pura Ajak Pacaran, Muncikari Prostitusi Anak di Pontianak Jual Korban Mulai dari Rp 300 Ribu
Menjanjikan pacar diajak jalan-jalan dan makan, muncikari prostitusi anak di Pontianak menjual pacarnya sendiri mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
“Ada dua orang yang saya jual. Pacarnya nyuruh dan diiming-imingi diajak berpergian dan dikasih makan,” kata SH (18), saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Sabtu (25/7/2020).
Saat dijual lewat aplikasi pengiriman pesan tersebut, pelaku memulai negosiasi dengan mengirim foto korban kepada peminat, kemudian dilanjutkan dengan saling bertukar nomor telepon apabila kesepakatan telah tercapai.
“Kalau ada pelanggan kami semua menunggu di lobi. Saat selesai, kami naik ke atas lagi,” ujar SH.
Atas aksi mereka, para pelaku kini terancam dipenjara selama 15 tahun.
“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Prostitusi Anak di Bawah Umur, Setelah Dipacari dan Disetubuhi, Korban Dijual via MiChat", "Pengakuan Muncikari Prostitusi "Online": Disuruh Pacar Korban dengan Iming-iming Diajak Jalan dan Makan", dan tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Sindikat Prostitusi Gadis di bawah Umur di Pontianak Terbongkar, Ini Kronologinya