Breaking News:

Terkini Daerah

Sindikat Prostitusi Online di Aplikasi MiChat, Korban Dipacari dan Disetubuhi sebelum Dijual

Praktik porstitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat berhasil terungkap.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Video
Ilustrasi prostitusi online. 

Sehingga setelah ada pelanggan yang memesan, langsung diarahkan untuk datang ke hotel tersebut untuk melakukan aktivitas seksual.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

(Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Muncikari Prostitusi "Online": Disuruh Pacar Korban dengan Iming-iming Diajak Jalan dan Makan", dan "Prostitusi Anak di Bawah Umur, Setelah Dipacari dan Disetubuhi, Korban Dijual via MiChat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Prostitusi OnlinePontianakMiChat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved