Breaking News:

Terkini Daerah

Sindikat Prostitusi Online di Aplikasi MiChat, Korban Dipacari dan Disetubuhi sebelum Dijual

Praktik porstitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat berhasil terungkap.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Video
Ilustrasi prostitusi online. 

TRIBUNWOW.COM - Praktik porstitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat berhasil terungkap.

Polresta Pontinak menyebut, para remaja itu dijual muncikari lewat aplikasi MiChat.

Modusnya, korban dipacari lalu dirayu dan dijual ke pria hidung belang.

Ancaman Hana Hanifah pada Warganet yang Beri Komentar Buruh soal Kasus Prostitusi Online Dirinya

Dalam perkara tersebut, sebanyak 4 orang muncikari dan seorang pria hidung belang ditangkap sementara ada dua orang korban anak di bawah umur masih dalam penanganan.

Satu di antara muncikari, SH (18) mengaku, menjual kedua korban karena disuruh oleh tersangka lain, yang merupakan pacar korban.

“Ada dua orang yang saya jual. Pacarnya nyuruh dan diiming-imingi diajak berpergian dan dikasih makan,” kata SH, saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Sabtu (25/7/2020).

SH menerangkan, untuk menarik perhatian pria hidung belang, dia membuat akun di aplikasi MiChat dengan menggunakan foto korban dan menulis status open booking.

Mereka juga lebih dulu memesan satu kamar hotel yang diisi 6 orang.

Setelah ada yang tertarik dan harganya disepakati, mereka tukaran nomor telepon dan janjian bertemu di kamar hotel.

Terkadang si pria hidung belang juga meminta dikirimi foto-foto korban.

Isi Chat WhatsApp Suci ke Adik Yodi Prabowo Buat Ibu Korban Heran: Ngapain Harus Malam-malam

“Kalau ada pelanggan kami semua menunggu di lobi. Saat selesai, kami naik ke atas lagi,” ujar SH.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mensinyalir, sekelompok remaja yang terlibat prostitusi online dengan menjual anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat merupakan sebuah sindikat.

“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.

Komarudin mengatakan, para tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Sebelum menawarkan korban tersebut, para tersangka juga diketahui telah menyiapkan kamar hotel.

Sehingga setelah ada pelanggan yang memesan, langsung diarahkan untuk datang ke hotel tersebut untuk melakukan aktivitas seksual.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

(Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Muncikari Prostitusi "Online": Disuruh Pacar Korban dengan Iming-iming Diajak Jalan dan Makan", dan "Prostitusi Anak di Bawah Umur, Setelah Dipacari dan Disetubuhi, Korban Dijual via MiChat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Prostitusi OnlinePontianakMiChat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved