Terkini Daerah
Kalah Main Remi, Remaja Ditarik ke Kamar Lalu Diperkosa Kakak Ipar, Kepergok Istri yang Curiga
Seorang remaja berusia 15 tahun diperkosa kakak iparnya sendiri, RAP (22) di Tanjung Barat, Ogan Ilir.
Editor: Lailatun Niqmah
Korban pun bercerita telah diperkosa oleh suami kakaknya.
Tak terima, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sedangkan setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Ditangkap
Polisi kemudian menangkap RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 12.15 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," kata Robby.
"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban."
"Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.
RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(Kompas.com/Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Hukuman Jentik Telinga karena Kalah Remi, Remaja Diperkosa Kakak Ipar"