Terkini Daerah
Kalah Main Remi, Remaja Ditarik ke Kamar Lalu Diperkosa Kakak Ipar, Kepergok Istri yang Curiga
Seorang remaja berusia 15 tahun diperkosa kakak iparnya sendiri, RAP (22) di Tanjung Barat, Ogan Ilir.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berusia 15 tahun diperkosa kakak iparnya sendiri, RAP (22) di Tanjung Barat, Ogan Ilir.
Kejadian tersebut berawal dari hukuman jentik telinga, lantaran kalah bermain remi.
Aksi keji ini pun akhirnya diketahui istri RAP.
• Detik-detik Pria Tewas Ditembak dan Dianiaya di Depan Musala saat Tagih Utang Narkoba Rp 30 Juta
• Rumah Wisnu Ditembok Tetangga Gara-gara Tahi Ayam, Harus Memanjat saat Mau Keluar Masuk
Berikut faktanya:
Kalah Main Remi
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara mengemukakan, awalnya korban tengah menyapu saat berada di rumah pelaku. RAP yang melihat korban kemudian mengajaknya bermain remi.
Dalam permainan itu, RAP menerapkan aturan jentik telinga pada orang yang kalah bermain.
Rupanya, seusai bermain, pelaku menang dan korban kalah.
Berdalih hukuman jentik telinga, ditarik ke kamar
Oleh pelaku, korban diminta ke kamar untuk melaksanakan hukuman jentik telinga.
Namun ketika korban masuk, pelaku menarik tangannya hingga tubuh korban terguling.
Pelaku pun menggunakan pisau sebagai alat ancaman dan memperkosa korban.
RAP mengancam akan membunuh korban jika berteriak minta tolong.
• Warga Amerika Pemain Sekaligus Sutradara Film Porno di Bali Ditangkap, Ternyata Buronan Interpol
Curiga adiknya di dalam kamar suami
Istri pelaku yang tengah berada di rumah curiga mengapa adiknya ada di kamar suaminya.
Korban pun bercerita telah diperkosa oleh suami kakaknya.
Tak terima, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sedangkan setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Ditangkap
Polisi kemudian menangkap RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 12.15 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," kata Robby.
"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban."
"Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.
RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(Kompas.com/Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Hukuman Jentik Telinga karena Kalah Remi, Remaja Diperkosa Kakak Ipar"