Breaking News:

Terkini Daerah

Heboh Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Warga Tahu setelah Si Anak Lahirkan Bayi ke-2

Seorang ayah tiri berinisial SP nekat menghamili anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi. Seorang ayah tiri berinisial SP nekat menghamili anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah tiri berinisial SP nekat menghamili anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat.

Dikabarkan, rupanya SP melakukan perbuatan itu atas saran dari istrinya AR.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Timur pada Jumat (24/7/202), warga mulai mengetahui kejadian tersebut setelah anak tiri itu sudah melahirkan anak keduanya lima hari lalu.

Warga di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan dengan seorang ayah yang berpoligami, SP dengan  anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun. Ayah tiri dan Ibu diperiksa di Mapolres Mamasa  pada Minggu (19/7/2020).
Warga di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan dengan seorang ayah yang berpoligami, SP dengan anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun. Ayah tiri dan Ibu diperiksa di Mapolres Mamasa pada Minggu (19/7/2020). (Tribun Timur)

Anak Aniaya Ayahnya hingga Tewas lalu Nangis dan Peluk Jenazahnya, Warga Tak Berani Mendekat

Anak tiri itu dikabarkan sudah memiliki bayi berusia 14 bulan dari hasil hubungan gelap dengan pria lain sebelumnya.

Sementara itu, AR yang tak bisa memberikan keturunan pada SP setelah 10 tahun pernikahan akhirnya menyarankan agar sang suami berpoligami dengan anak tiri tersebut.

Disebutkan, anak tiri itu tak menolak saat ditawari ibunya berpoligami dengan sang ayah tiri.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika lantas mengungkapkan kronologinya.

Pernikahan SP dengan anak tirinya tersebut rupanya sudah sesuai dengan kesepakatan.

Kesepakatan itu dilakukan SP bersama anak tiri serta istrinya sendiri, berinisial AR pada 2019.

Mulanya, AR menawarkan sang suami anak tirinya apabila ingin memiliki keturunan.

AR mengatakan bahwa dirinya rela sang suami berpoligami dengan anaknya.

SP yang setuju dengan penawaran sang istri, lantas membicarakannya dengan anak tirinya itu.

Mereka berbicara bersama terkait kesepakatan tersebut.

Tak disangka, anak tirinya itu langsung setuju dengan tawara tersebut.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," kata Ipda Drones.

 Polisi Gelar Rekonstruksi, Warga Soraki Ayah Tiri yang Bunuh Anak 5 Tahun ke Dalam Tandon Air

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.

Setelah itu, SP lantas meminta izin ayahnya untuk melakukan poligami.

Ayah dari SP mengizinkan anaknya berpoligami asal dengan syarat yang harus dipenuhi.

Syarat itu adalah memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.

Syarat itu dengan mudah dilaksanakan SP hingga akhirnya dirinya bisa berpoligami dengan  anak tiri.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."

"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

 Ayah Tiri di Cicalengka Menyesal Tenggelamkan Anak 5 Tahun di Tandon Air: Malam Enggak Kepikiran

Ipda Drones menceritakan selama menikah, SP tidur bergantian dengan AR dan anak tirinya.

AR juga rela dirinya dimadu dengan anaknya sendiri.

Kejadian sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE melapor ke Polsek Sumarorong.

DE mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.

Warga melapor pada kepala dusun bahwa anak tiri SP sudah melahirkan anak.

Padahal anak itu diketahui warga belum menikah.

Lantas kepala dusun dan DE sepakat melanjutkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

 Ayah Tiri Cabuli Anaknya setelah Ibu Korban Ngaku Tak Sanggup Layani, Dilakukan Tiga Kali di Rumah

Ipda Drones mengatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan setelah mendengar laporan tersebut.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kami pun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.

SP dan AR yang sudah menikah selama 10 tahun ini tengah diamankan Polsek Sumaroronh.

Mereka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Lantaran anak tiri itu masih 16 tahun sehingga terhitung masih anak di bawah umur, maka SP bisa terjerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan pihaknya juga sudah menjemput korban.

Dedi mengatakan pihaknya ingin anak itu diberikan fasilitas kesehatan yang layak.

"Korban ini baru sudah melahirkan, sementara kondisi di sini tidak memungkinkan," katanya kepada wartawan, di tempat kejadian perkara di Salu Balo, Rabu (22/7/2020) sore tadi.

Selain alasan layanan kesehatan, penjemputan itu dilakukan agar mengurangi keresahan warga terkait kasus tersebut (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Tribun Timur dengan judul  HEBOH 1 Kampung, Fakta-fakta Warga Mamasa Hamili Anak Tiri Lebih Mengejutkan Ternyata Direstui Istri dan Korban Pencabulan Ayah Kandung di Mamasa Ditolak Warga, Begini Kondisinya Sekarang

Tags:
Ayah TiriIstriPoligamiSulawesi Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved