Terkini Daerah
Bocah 8 Tahun Diduga Dianiaya Tetangga hingga Alami Pendarahan, Pelaku Pernah Aniaya Anak Lain
Ketika dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, rupanya A (8) mengalami pendarahan di bagian kepalanya karena dianiaya tetangganya di Sleman.
Editor: Lailatun Niqmah
"Pelaku dengan korban ini tetanggan tapi beda RT," kata Tito.
Kemudian, SO yang sedang duduk di depan rumah diduga diejek oleh korban dan temannya.
Merasa emosi mendengar ejekan korban, pelaku mengejar ketiga anak itu.
Korban A yang saat itu tertangkap lantas dijambak.
"Rambut korban dijambak, dibenturkan ke gerbang dan kakinya diinjak," kata dia.
• Viral Isu Thermo Gun yang Diarahkan ke Dahi Bisa Merusak Otak, Cek Faktanya Menurut Dokter
Ditangkap
Setelah peristiwa itu terjadi, korban mengeluh sakit di bagian kepala dan kakinya.
A juga bercerita, ia telah dianiaya oleh SO.
Ketika dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, rupanya A mengalami pendarahan di bagian kepalanya.
Kemudian, bagian punggung kaki kanan A juga mengalami patah tulang.
Pelaku kini telah ditangkap. SO dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Wijaya Kusuma/Wisang Seto Pangaribowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Pelaku Pernah Pegangi Anak Tetangga, Suruh Anaknya Mukulin hingga Mimisan""