Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah 8 Tahun Diduga Dianiaya Tetangga hingga Alami Pendarahan, Pelaku Pernah Aniaya Anak Lain

Ketika dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, rupanya A (8) mengalami pendarahan di bagian kepalanya karena dianiaya tetangganya di Sleman.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNWOW.COM - A (8) diduga aniaya oleh tetangganya berinisial SO (44).

SO kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta itu bahkan sampai membuat korban mengalami pendarahan.

Update Temuan Mayat di ATM Cencer Bintara, Lokasi Ditutup Sementara hingga Disemprot Disinfektan

Berikut faktanya:

Pengakuan ibu korban

Rupanya tak hanya sekali SO menganiaya anak-anak, ia juga pernah menganiaya bocah lain selain A.

Ibu A, TA mengemukakan, pelaku bahkan pernah menyuruh anaknya ikut serta dalam penganiayaan.

"Dulu pernah dia (pelaku) memegangi anak tetangga (bukan A) dan menyuruh anaknya sendiri untuk mukulin hingga mimisan," ujar dia.

Menurut TA, pelaku memang dikenal mudah emosi.

Sehingga ketika ia tertangkap seusai menganiaya A, warga memberikan dukungan.

"Memang dikenal tempramental. Ketika ada kejadian seperti ini, kami didukung oleh warga sini," kata dia.

Anak TA dianiaya hingga alami pendarahan Anak TA menjadi korban penganiayaan SO.

Peristiwa yang terjadi Sabtu (11/7/2020) itu bermula dari ejekan anak-anak.

Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana mengemukakan, awalnya korban yang masih kecil melintas bersama dua temannya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, korban melewati rumah pelaku SO.

"Pelaku dengan korban ini tetanggan tapi beda RT," kata Tito.

Kemudian, SO yang sedang duduk di depan rumah diduga diejek oleh korban dan temannya.

Merasa emosi mendengar ejekan korban, pelaku mengejar ketiga anak itu.

Korban A yang saat itu tertangkap lantas dijambak.

"Rambut korban dijambak, dibenturkan ke gerbang dan kakinya diinjak," kata dia.

Viral Isu Thermo Gun yang Diarahkan ke Dahi Bisa Merusak Otak, Cek Faktanya Menurut Dokter

Ditangkap

Setelah peristiwa itu terjadi, korban mengeluh sakit di bagian kepala dan kakinya.

A juga bercerita, ia telah dianiaya oleh SO.

Ketika dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, rupanya A mengalami pendarahan di bagian kepalanya.

Kemudian, bagian punggung kaki kanan A juga mengalami patah tulang.

Pelaku kini telah ditangkap. SO dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Wijaya Kusuma/Wisang Seto Pangaribowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Pelaku Pernah Pegangi Anak Tetangga, Suruh Anaknya Mukulin hingga Mimisan""

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PenganiayaanBocahYogyakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved