Breaking News:

Terkini Daerah

Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Dinilai Langgar Sumpah Jabatan

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/BAGUS SUPRIADI
Tujuh Fraksi DPRD Jember sepakat memakzulkan bupati Jember karena dinilai banyak melakukan pelanggaran. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia.
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. (dok. Bupati Jember Faida)

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD secara Politis, akan Dimohonkan ke MA untuk Diuji

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati.

Paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember.

Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.

“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.

Sosok Sultan Jember yang Nyaris Tipu Ashanty dan Anang, Ternyata Pernah Beri Bantuan Palsu ke PMI

Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.

Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.

Selanjutnya agar ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.

“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.

Kegagalan terakhir, tegas Edi Cahyo, adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember, yakni disclaimer.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh HMP menjadi Keputusan DPRD Kabupaten.

“Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan Bupati Jember,” tutur dia.

Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.

Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.

Sementara Bupati Jember Faida menilai usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.

Kemudian materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember untuk hadir dalam memberikan pendapat dalam sidang tersebut tidak disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam pasal 78 diatas.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” ucap Faida dalam keterangan yang dikirim kepada DPRD Jember.

(Kompas.com/Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bupati Jember FaidaFaidaDPRD Jember
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved