Kasus Korupsi
Kasus Djoko Tjandra Ada Kaitan dengan Suksesi Kapolri? Andrea H Poeloengan: Feeling Saya seperti Itu
Komisioner Kompolnas Mataram, NTB, Andrea H. Poeloengan buka suara soal dugaan keterlibatan pihak kepolisian dalam kasus Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Kompolnas Mataram, NTB, Andrea H. Poeloengan buka suara soal dugaan keterlibatan pihak kepolisian dalam kasus Djoko Tjandra.
Termasuk dugaan adanya intrik di kepolisian dalam rangka menuju berakhirnya masa jabatan Kapolri yang saat ini masih dijabat Idham Aziz.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya sudah ada tiga kepolisian yang dilepas dari jabatannya, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan juga Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

• Najwa Shihab Mencecar Kuasa Hukum Djoko Tjandra yang Sebut Tak Ada Kejanggalan soal Surat Jalan
Dilansir TribunWow.com, Andrea pun mengaku mencurigai ada maksud yang mengarah ke hal tersebut.
Hal itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari presenter Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (22/7/2020).
"Adakah ini hubungannya dengan suksesi Kapolri yang memang sebantar lagi akan pensiun? Anda melihat adakah ramai-ramai ini berhubungan dengan politik di tubuh kepolisian?," tanya Najwa Shihab.
"Kalau pendapat pribadi saya kok feeling saya berkata seperti itu ya," jawab Andrea.
Kecurigaannya tersebut muncul terkait bocor dan menyebarnya dokumen rahasia di tubuh kepolisian.
Meski begitu, dirinya menegaskan tidak lantas membenarkan dengan apa yang telah dilakukannya, seperti misalnya Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang telah memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Menurutnya, dokumen rahasia tersebut harusnya tidak bocor ke publik.
Dirinya lantas mempertanyakan asal muasal surat tersebut, seperti yang misalnya didapatkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
"Karena begini surat-surat yang keluar itu kan seharusnya menjadi rahasia jabatan," katanya.
"Saya tidak membenarkan perbuatannya, tapi surat bisa keluar bisa ada di Mas Boyamin, bisa di Mas Meta," imbuhnya.
• Tak Ingin Dipojokkan oleh MAKI soal Tes Covid Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Anda Gak Usah Bahas Lah
Maka dari itu, dirinya berharap supaya dilakukan adanya penyelidikan kepada internal kepolisian terkait pihak-pihak yang sudah membuka rahasia jabatan.
"Saya sih berharap di sisi lain Polri juga melakukan penyelidikan baik nominalnya, propamnya, maupun reskrimnya untuk pasal 322 terkait dengan membuka rahasia jabatan," harapnya.