Terkini Nasional
Alasan Pengacara Datangi Rumah Lurah Grogol Selatan untuk Buat KTP Djoko Tjandra: Waktu Itu Tutup
Pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, menjelaskan alasan dirinya mendatangi rumah Lurah Grogol Selatan terkait pembuatan e-KTP.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Boyamin turut menyinggung absennya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Djoko Tjandra.
"Kalau perlu KPK dipanggil. Kenapa KPK kok juga tidak tahu ada pergerakan kayak begini? Biasanya 'kan canggih menyadap segala macam," sindirnya.
"Inilah unek-unek saya terpaksa saya keluarkan," tambahnya.
Ia kemudian menyinggung hilangnya Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan nama Djoko Tjandra dalam red notice melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada 2009.
Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara anggota.
Syarat untuk mengajukan red notice termasuk surat penangkapan, surat daftar pencarian orang (DPO), perlintasan, sidik jari, serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Namun Polri berkilah red notice Djoko Tjandra sudah memasuki kedaluwarsa dan terhapus secara otomatis pada 2014.
Maka dari itu Djoko Tjandra dapat bepergian secara bebas dan diisukan muncul di beberapa negara.
Hal ini turut menjadi perhatian Boyamin.
• Bahas Kasus Djoko Tjandra di ILC, Hotma Sitompul Putus Asa dengan Penegak Hukum: Yang Menjalankannya
"Sudah saya buka di sini kalau urusan NCB membuat red notice hilang itu," ungkitnya.
Ia menambahkan, Djoko Tjandra bahkan mendapat surat jalan khusus kepolisian.
Surat jalan tersebut diterbitkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Terus surat jalan. Sudah kita mengapresiasi kepolisian yang tegas," komentar Boyamin.
Prasetijo kemudian dicopot dari jabatannya.
"Saya tahu persis ketika saya datang ke Komisi III DPR RI, saya dikabari teman-teman di kepolisian yang masih punya idealisme prihatin dan mengatakan seharian itu sudah diperiksa," kata Boyamin. (TribunWow.com/ Brigitta Winasis)