Breaking News:

Terkini Nasional

Debat dengan Karni Ilyas soal Status Terpidana Djoko Tjandra, MAKI: Belum Masuk Penjara Kok

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman berdebat dengan Karni Ilyas soal makna terpidana dalam kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Boyamin Saiman berdebat dengan Karni Ilyas soal status terpidana dalam kasus Djoko Tjandra, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berdebat dengan Karni Ilyas soal makna terpidana dalam kasus Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, Karni Ilyas menyebut bahwa Djoko Tjandra sudah berstatus sebagai terpidana.

Namun hal itu dibantah oleh Boyamin Saiman yang mengatakan bahwa Djoko Tjandra belum bisa disebut sebagai terpidana lantaran belum menjalani hukumannya.

Hal ini terjadi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyakini ada 'naga' besar di balik kasus buronan Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyakini ada 'naga' besar di balik kasus buronan Djoko Tjandra. (Youtube/Indonesia Lawyers Club (ILC))

 

Bahas Kasus Djoko Tjandra di ILC, Hotma Sitompul Putus Asa dengan Penegak Hukum: Yang Menjalankannya

Mulanya Karni Ilyas merasa terheran dengan proses hukum terhadap Djoko Tjandra.

Menurutnya bagaimana bisa seorang yang merupakan buron atas kasus korupsi Bank Bali justru mendatangi Pengadilan Negeri untuk mengajukan Peninjuan Kembali (PK).

Seharusnya bisa dikatakan Djoko Tjandra seperti menyerahkan dirinya sendiri untuk ditangkap.

"Yang saya heran itu seseorang dihukum oleh pengadilan di Indonesia, dan hukumannya itu belum dilaksanakan, dia bisa datang ke pengadilan untuk mengajukan PK itu, setelah buron 11 tahun," ujar Karni Ilyas.

Menanggapi hal itu, Boyamin membenarkan dengan apa yang disampaikan Karni Ilyas soal sikap Djoko Tjandra yang mendatangi langsung PN.

Namun dirinya menjelaskan bahwa seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa menggunakan haknya untuk mengajukan PK.

Alasannya, karena Djoko Tjandra belum berstatus sebagai terpidana atau belum melakukan hukumannya.

"Di situ saya memberikan dua dasar bahwa ini permintaan dari Pak Antasari Azhar untuk disampaikan ke pengadilan, pasal 263 untuk PK itu kan harus terpidana," kata Boyamin.

"Ternyata dalam pengertian teman-teman di praktisi, dia belum terpidana karena belum dieksekusi," jelasnya.

Yakini Ada Naga di Balik Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Saya Katakan Baru Ular Kecil yang Terungkap

"Karena menaik lagi ke pasal 1 ayat 23 terpidana adalah orang yang sudah dipidana," imbuh Boyamin.

Mendengar pernyataan tersebut, Karni Ilyas mencoba membetulkan.

Menurutnya, Djoko Tjandra sudah menjadi terpidana lantaran sudah mendapatkan vonis dari hakim.

"Udah, kalau terpidana sudah terpidana, begitu vonis jatuh itu sudah terpidana," papar Karni Ilyas.

Namun Boyamin mengatakan bahwa seseorang yang terpidana adalah mereka yang sudah menjalani masa pidananya.

Dengan begitu dirinya sudah mendapatkan hak untuk melakukan remisi ataupun hak-hak lainnya.

"Enggak, kalau Pak Antasari Azhar katanya begitu, belum dieksekusi belum terpidana, karena satu dia belum punya hak untuk remisi, dan hak-hak sebagai terpidana," terang Boyamin.

"Cermati Bang, pasal 263 itu adalah dilakukan terpidana, terpidana siapa, kembali ke pasal 1 ayat 23," sambungnya.

"Bang Karni mungkin yang ayat 23-nya belum dibaca, terpidana adalah orang yang sudah dipidana."

"Iya begitu dia divonis dia terpidana," kata Karni Ilyas lagi.

"Ya belum, belum masuk pencajara kok, gimana Bang Karni," bantah Boyamin.

Ini Cara Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia, MAKI Ungkit Sang Buron Justru Kerasan: Hancur Lebur

Simak videonya mulai menit ke- 15.50:

MAKI Yakini Ada 'Naga' di Balik Kasus Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyakini ada 'naga' besar di balik kasus buronan Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Boyamin Saiman saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020).

Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan sejauh ini yang baru terungkap hanyalah ular-ular kecilnya saja.

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat.
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. (KOMPAS/Ign Haryanto)

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pihak kepolisan telah menindak tegas dua orang kemungkinan terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Yakni pemberi surat jalan kepada Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetyo Utomo akhirnya dicopot dari jabatannya dan ditahan di sel Propam Polri.

Selanjutnya, pemeriksaan kepada Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Punya Jaringan Kekayaan di Malaysia Buat Djoko Tjandra Bisa Hidup Nyaman, MAKI: Sampai Kiamat

"Sebenarnya dalam posisi ini kita apresiasi terhadap pimpinan kepolisian, tetapi ya tetap kurang, karena apapun proses penyidikannya seperti apa," ujar Boyamin Saiman.

Meski memberikan apresiasi kepada Polri, Boyamin menegaskan bahwa hal itu masih sangat kurang.

Terlebih jika hanya dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang terkait pidana umum.

Namun menurutnya, harus melibatkan juga pasal 9 Undang-undang terkait Pemberantasan Korupsi dan hubungannya dengan penyalahgunaan wewenangnya tersebut.

"Kalau hanya pasal pemalsuan, pasal yang penyalahgunaan wewenang terkait pidana umum menurut saya masih kurang," kata Boyamin.

"Mustinya kan sekali lagi pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan kewenangan-kewenangan pemalsuan oleh pejabat publik, tanpa harus ada suap, tanpa ada korupsi kan bisa dikenakan di sana," jelasnya.

Boyamin mengatakan perlunya pemeriksaan lanjutan, tidak hanya dari dua orang tersebut, tetapi termasuk di internal Polri sendiri.

Dikatakannya bahwa jika memang ada kejanggalan harus dilakukan pemeriksaan, tidak memandang itu dari institusi.

Tak Hanya Buron, MAKI Ungkap Djoko Tjandra Terlibat Politik Tinggi di Malaysia: Dia Akrab dengan PM

"Itulah yang mestinya oleh kepolisian dilakukan untuk memastikan semua itu, proses-proses itu bisa berjalan dengan baik, untuk mengungkap semua ini, untuk mengungkap 'naganya'," ungkapnya.

"Kalau saya katakan kan ular kecil saja yang terungkap," terang Boyamin.

"Baru ular kecil di ekor, di perut, di kepala dan ular besarnya, naganya yang ring satunya belum terbuka."

Lebih lanjut, dirinya mengaku telah memberikan bukti-bukti terkait kepada Komisi III DPR RI untuk bisa mengungkap naga besarnya tersebut.

Oleh karenanya, dirinya berharap banyak kepada Komisi III DPR untuk ikut membantu mengungkapkan kasus Djoko Tjandra yang diduga menyeret banyak pihak.

"Dan itu saya sudah selalu menyebut bahwa memang ada naganya di sini, dan itulah yang mungkin nanti komisi III yang mustinya membongkar itu," paparnya.

"Bahan sudah saya serahkan semua, termasuk yang surat-surat NCB kepada Komisi III DPR dan mudah-mudahan segera bisa dilakukan RDP," tutup Boyamin.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Karni IlyasDjoko TjandraMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved