Breaking News:

Terkini Nasional

Bahas Kasus Djoko Tjandra di ILC, Hotma Sitompul Putus Asa dengan Penegak Hukum: Yang Menjalankannya

Praktisi Hukum, Hotma Sitompul memberikan tanggapan terkait kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Praktisi Hukum, Hotma Sitompul memberikan tanggapan terkait kasus Djoko Tjandra, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020). 

"Saya tidak bisa jawab, dengan segala hormat, saya sudah 40 tahun berkecimpungan, putus asa memperbaiki hukum ini, karena bukan hukumnya, (tapi) orangnya," ungkapnya.

"Bagaimana memperbaiki orang-orang yang punya kekuasaan, suka-suka dia kok," sambungnya.

Lebih lanjut, Hotma Sitompul menyakini bahwa kasus seperti itu tidak hanya berhenti di Djoko Tjandra andai bisa ditangkap.

Melainkan ada kemungkinan akan kembali terulang terus menerus.

Bahkan menurutnya, hukuman gantung pun belum tentu bisa menyurutkan adanya kasus serupa.

"Sekarang kita asyik nyalahin orang, sampai ke presiden, sampai ke mana-mana, semua orang disalahin, percaya enggak ini bisa terulang lagi?" papar Hotma Sitompul.

"Gantung tuh semua, tetap aja terjadi lagi."

"Apa mau seperti di China, gantung-gantungin? Mungkin bisa, tapi apa mau begitu?" pungkasnya.

MAKI Prediksi Sikap Malaysia soal Kasus Djoko Tjandra: Lebih Baik Perang daripada Menyerahkan

Simak videonya mulai menit ke- 1.50:

MAKI Sebut hanya Jokowi yang Bisa Perintah Tangkap Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dalam kasus Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (21/7/2020).

Diketahui buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra diburu sejak 2009.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan peran KPK dalam kasus Djoko Tjandra, dalam ILC, Selasa (21/7/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan peran KPK dalam kasus Djoko Tjandra, dalam ILC, Selasa (21/7/2020). (Capture YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

Saat jejaknya terdeteksi pada 8 Juni 2020 lalu, ia kembali lolos.

Boyamin kemudian menyoroti bagaimana Djoko Tjandra berulang kali lolos dan dapat keluar-masuk Indonesia meskipun sudah terdaftar di red notice Interpol.

Halaman
123
Tags:
Djoko TjandraHotma SitompulKasus KorupsiKarni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved