Breaking News:

Terkini Daerah

Suami Jual Istri secara Online, Ambil Keuntungan Rp 100 Ribu hingga Ikut Serta Layani Pelanggan

Seorang suami berinisial EY (48) warga Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.nekat menjual istrinya, H (51)

Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Suami jual istri di Cianjur 

TRIBUNWOW.COM - Seorang suami berinisial EY (48) warga Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.nekat menjual istrinya, H (51) dengan mengambil keuntungan.

Tak hanya itu, sesekali EY ikut turut melayani pelanggannya itu.

EY menjual istrinya melalui aplikasi pesan MiChat.

EY sendiri kini meringkuk di sel tahanan Polres Cianjur sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hatinya Tak Tenang, Saksi Baru Kasus Kematian Editor Metro TV Laporkan 2 Pria Mencurigakan Dekat TKP

 

Sementara istrinya inisial H (51) berstatus saksi korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, tersangka mulai menjajakan istrinya sejak Januari 2020.

“Awalnya tersangka ini tidak tahu sama sekali soal aplikasi itu. Namun, diberitahu dan diajari salahseorang temannya,” kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Selanjutnya, tersangka mulai menjajakan istrinya dengan memajang foto-foto korban di aplikasi perpesanan tersebut.

Korban oleh tersangka dipatok tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Dari setiap transaksi seksual yang terjadi, tersangka mendapatkan fee Rp100.000.

“Pengakuan tersangka, selama rentang enam bulan itu, ia sudah enam kali menjual istrinya. Tersangka juga pernah beberapa kali ikut serta (threesome),” ujar Anton.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online"

Sumber: Kompas.com
Tags:
CianjurJawa BaratKasus suami jual istri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved