Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Resmi, Masuk Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Tak Perlu Lagi Gunakan SIKM

Sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta Banten dan Halim Perdanakusuma Jakarta.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

TRIBUNWOW.COM - Sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta Banten dan Halim Perdanakusuma Jakarta.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid.

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM," ujar dia dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Inilah Daftar 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan oleh Jokowi, Tim dari PLN Turut Diberhentikan

Situasi lalu lintas serta kendaraan yang melintasi pintu Gerbang Tol Cikampek Utama, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Situasi lalu lintas serta kendaraan yang melintasi pintu Gerbang Tol Cikampek Utama, Jakarta, Rabu (20/5/2020). ((Dokumentasi Humas Jasa Marga))

Dia mengatakan, penghapusan pemeriksaan SIKM seiring dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan SIKM dan mengganti dengan Corona Likelihood Metric atau CLM).

"Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta," ucap Wasid.

Meski sudah tidak ada pemeriksanaan SIKM dan belum dilaksanakannya pemeriksaan CLM, Wasid mengatakan, dua bandara tersebut tetap melakukan pemeriksaan Health Alert Card (HAC) serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

"Tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," kata Wasid.

Wasid mengatakan, penghapusan SIKM membuat pengecekan dokumen perjalanan menjadi lebih sederhana. Begitu juga dengan kebijakan perpanjangan masa berlaku rapid test Covid-19.

Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Hari Ini, Selasa 21 Juli 2020: Hujan di Sejumlah Wilayah

"Bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," kata dia.

Meskipun dengan dokumen yang semakin ringkas, menurut Wasid, penerbangan tetap memperhatikan aspek kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," tutur dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu mengatur soal pemberlakuan SIKM wilayah Jakarta.

Dengan dicabutnya pergub tersebut, Pemprov DKI resmi meniadakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov DKI mencabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
surat ijin keluar masuk (SIKM)BandaraJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved