Terkini Daerah
Polisi Gadungan Peras Wanita Rp 90 Juta Bermodal Foto dan Video Bugil, Begini Modusnya
Pelaku yang mengaku sebagai kasat narkoba itu akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang polisi gadungan berhasil memeras wanita hingga Rp 90 juta.
Korban, sebut saja Bunga (23) tahun itu diancam video dan foto bugilnya akan disebar, jika tak memberikan uang.
Sementara itu, pelaku yang mengaku sebagai kasat narkoba itu akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, setelah adanya laporan dari korban.
• Pengakuan dan Kondisi Suami saat Tahu Istrinya Berhubungan Badan di Rumah dengan Anak Kandungnya
“Pria berinisial DH ini kami tangkap setelah ada laporan seorang perempuan yang mengaku diperas hingga Rp 90 juta."
"Dan setelah kami telisik ternyata pria yang mengaku sebagai kasat narkoba itu pernah menjadi resedivis dengan kasus yang sama,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Bobby mengatakan, perempuan yang menjadi korban kasat narkoba gadungan itu bermula saat mereka berkenalan di media sosial.
Kepada korban, DH alias Ary warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, itu mengaku bernama Agung Pratama sebagai anggota Polda Jatim.
Korban yang masih sendirian tertarik dengan tipu daya tersangka dan memberikan nomor WhatsApp kepada DH.
Tersangka lalu meminta korban mengirim foto dan video bugil melalui aplikasi itu.
Permintaan tersangka diikuti korban.
Beberapa foto bugil dan video dikirim lantaran korban jatuh hati dengan tersangka.
Setelah memiliki foto dan video bugil korban, tersangka mulai menjalankan aksi pemerasannya.
Pelaku menghubungi korban bahwa ia ditangkap Satresnarkoba karena tersandung masalah narkoba.
Tak hanya itu, tersangka berpura-pura juga dijerat dengan pidana pornografi lantaran di dalam ponselnya terdapat foto dan video bugil yang pernah dikirim korban.
• Detik-detik Ayah dan Anak Terduga KKB Anggota Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak TNI
Korban lalu diminta tersangka menghubungi Kasat Narkoba, AKP Hariyanto dan memberi sejumlah uang agar ia tidak turut dijerat pidana Undang-Undang Pornografi.