Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Tiri di Cicalengka Menyesal Tenggelamkan Anak 5 Tahun di Tandon Air: Malam Enggak Kepikiran

Mengaku berada di bawah pengaruh minuman air keras, Hamid (25) baru menyesal membunuh anak tirinya pada keesokan harinya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
youtube TribunJabar Video
Hamid (25) di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (20/7/2020). Ia mengakui telah membunuh anak tirinya sendiri. 

TRIBUNWOW.COM - Tewasnya AP (5) di tandon air sempat menimbulkan tanya bagi warga di sekitar Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.

AP yang hidup bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya Hamid (25) tiba-tiba ditemukan dalam keadaan tewas di dalam tandon air pada Jumat (18/7/2020).

Baru pada Senin (20/7/2020), diketahui bahwa AP sebenarnya dibunuh oleh ayah tirinya sendiri.

Lokasi toren kapasitas 1.000 liter berwarna kuning, di Kampung Babakan Stasiun, RT.01/08, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, tempat ditemukannya bocah usia 5 tahun tewas, Jumat (17/7/2020).
Lokasi toren kapasitas 1.000 liter berwarna kuning, di Kampung Babakan Stasiun, RT.01/08, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, tempat ditemukannya bocah usia 5 tahun tewas, Jumat (17/7/2020). (TribunJabar.id/Ery Chandra)

 

Kronologi Cekcok Pemicu Ayah Tiri Tenggelamkan Anak 5 Tahun di Tandon Air, Sempat Dimaki Korban

Dikutip dari YouTube TribunJabar Video, Hamid mengakui pada hari kejadian hilangnya AP, yakni kamis (17/7/2020), dirinya sedang dalam keadaan mabuk dipengaruhi minuman keras.

"Iya," kata Hamid di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (20/7/2020).

Di hadapan media, Hamid mengaku saat itu dirinya tidak sadar saat menenggelamkan AP di tandon air.

Meskipun mengaku tidak sadar, Hamid mengatakan dirinya dipengaruhi emosi saat menenggelamkan anak tirinya itu.

Selanjutnya, ketika para wartawan menanyakan apakah Hamid merasakan keraguan ketika melakukan aksinya.

Hamid mengaku ia tidak ragu melakukan aksinya itu.

"Enggak," ucapnya sembari menunduk.

Saat wartawan menanyakan apakah Hamid menyesal telah membunuh anak tirinya, pria yang kini memakai baju tahanan itu mengakui menyesal.

Hanya saja rasa penyesalan itu datang satu hari setelah AP tewas dibunuhnya.

"Waktu malam enggak kepikiran," ungkap Hamid.

Atas aksinya tersebut, kini Hamid dijerat Pasal tentang tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Undang-undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan masa hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, korban berinisial AP yang masih berusia lima tahun diketahui sudah menghilang sejak Kamis (17/7/2020), lalu ditemukan dalam kondisi tewas di tandon air pada keesokan harinya.

Ia tinggal di kontrakan bersama ibu kandungnya Asih, ayah tiri Hamid Arifin (25), dan dua paman tirinya RF (13) dan Ih (8).

Diketahui sehari-hari korban kerap pergi mengamen bersama keluarganya.

"Betul, korban sering mengamen dengan orang tuanya di Kota Bandung," ujar Kapolsek Cicalengka, Kompol Aep Suhendi, via ponselnya, Jumat (17/7/2020).

Polisi Ungkap Perkataan Korban yang Menyinggung Ayah Tiri hingga Tega Menenggelamkan ke Tandon Air

Simak video selengkapnya mulai menit ke-3.17:

Kronologi Cekcok Hamid dan Anak Tirinya

Diketahui bahwa tersangka pembunuh AP adalah Hamid, yakni ayah tirinya sendiri karena dipicu oleh cekcok mulut antara tersangka dan korban.

Dikutip dari YouTube KABAR SIANG, Senin (20/7/2020), Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan awalnya menjelaskan soal hubungan antara tersangka dan korban.

Diketahui tersangka menikahi siri ibu kandung korban.

Hamid bersama ibu korban kesehariannya berkegiatan sebagai pengamen jalanan.

Sedangkan untuk dugaan eksploitasi anak, informasi lebih lanjut masih digali bersama unit P2TP2A.

Ia memaparkan bahwa semua berawal ketika pelaku pulang ke kontrakan lebih dulu dari pada istrinya atau ibu korban.

AP lalu menanyakan keberadaan ibunya kepada ayah tirinya itu.

"Pada saat pelaku pulang ke rumah kemudian korban menanyakan kepada bapak tirinya tersebut kemana ibunya, kenapa tidak pulang sama-sama," ujar Hendra.

Hendra mengatakan, pada saat itu AP menggunakan bahasa yang kasar ketika menanyakan keberadaan ibunya kepada tersangka.

Hal itulah yang membuat tersangka tersinggung dan menjadi gelap mata.

Keberadaan diperburuk karena kondisi tersangka yang tak sepenuhnya sadar akibat minuman keras.

"Si pelaku ini merasa tersinggung dan kondisi saat itu pelaku masih (dalam) pengaruh minuman keras," jelas Hendra.

"Kami dalami bahwa pelaku ini telah minum minuman keras ditambah dengan obat keras," sambungnya.

Hendra mengatakan korban akhirnya ditenggelamkan oleh pelaku selama 10 menit di tandon hingga akhirnya dilepas ke dalam tandon itu.

"Pelaku memutuskan untuk membawa korban ke lantai tiga memasukkan ke toren (tandon)," terang dia.

Atas aksinya tersebut, kini Hamid dijerat Pasal tentang tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Undang-undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan masa hukuman 15 tahun penjara.

 Bantahan Nenek Bocah yang Tewas di Tandon Air, Sebut Tak Ada Eksploitasi dan Pemaksaan Ngamen

Simak video selengkapnya mulai menit ke-3.00:

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tandon AirJawa BaratPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved