Terkini Nasional
Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Pengamat: Tak Usah Dibuat Khusus, kalau Tidak Ada Kinerjanya
Jokowi berencana membubarkan lembaga negara yang tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian yang ada.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Badan Pengembangan Suramadu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu.
Lembaga itu dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu).
9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibentuk melalui Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Lembaga itu dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.
10. Kantor Staf Presiden (KSP)
Lembaga itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebut soal pembentukan Kantor Staf Presiden.
Sementara itu Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Lembaga itu dibentuk melalui Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016.
12. Badan Restorasi Gambut
Lembaga tersebut dibuat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut.
Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
13. Badan Otorita Danau Toba
Lembaga Otorita Danau Toba dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.