Cerita Selebriti
Bersyukur Nikita Mirzani Tak Dipenjara, Kuasa Hukum: Persoalan Sekecil Itu Dibawa ke Persidangan
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan mantan suaminya, Dipo Latief akhirnya berakhir.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan mantan suaminya, Dipo Latief akhirnya berakhir.
Niki yang terbukti melakukan penganiayaan pada Dipo Latief bisa merasa lega karena bisa terbebas dari hukuman penjara.
Oleh karena itu, ia bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid, menyampaikan pesan terakhir pada Dipo Latief dan keluarga.

• Ingin Jual Rumah Rp 11 M, Nikita Mirzani Protes saat Dituduh Settingan: Masuk Penjara Aja Beneran
• Blak-blakan Serahkan Anaknya pada Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani: Umur Enggak Ada yang Tahu
Dilansir akun YouTube beepdo, Rabu (15/7/2020), Nikita yang menangis tak sanggup berkata-kata karena terharu.
Ia merasa senang karena tak harus menghabiskan waktunya di penjara karena sejumlah hal yang terbukti bisa meringankan tuduhan terhadap dirinya.
Oleh majelis hakim, Niki hanya divonis 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan.
Hal ini berarti bahwa Niki diizinkan bebas, namun akan diharuskan masuk ke dalam penjara bila dalam waktu 12 bulan kembali melakukan kesalahan yang sama.
Karena Niki tak sanggup menjawab pertanyaan awak media, kuasa hukumnya mengambil alih dan menyampaikan keterangan.
Saat ditanya pesan untuk Dipo Latief, Fahmi Bachmid hanya mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan pembelajaran untuk semua orang.
"Kalau pesan apa yang harus dipesankan," kata Fahmi.
"Ini kami tidak akan memberikan pesan pada siapapun, tapi ini adalah sebuah pembelajaran dalam sebuah kehidupan."
"Jadi tidak bisa kita mempunyai sebuah praduga yang macam-macam bahwa Niki itu bla bla bla dan seterusnya," lanjutnya.
Fahmi menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Niki sebenarnya hanyalah persoalan kecil dalam pernikahan yang berkaitan dengan perasaan.
"Nyatanya hanya persoalan yang sekecil itu yang harus dibawa ke persidangan ini yang ada kaitannya dengan persoalan pernikahan persoalan sengketa batin," tutur Fahmi.
"Dari awal saya katakan ini sengketa batin yang masuk dalam sebuah ranah pidana," lanjutnya.